Kapolres Bungo dan PJU Pasang Stiker Layanan Polisi 110 pada Kendaraan Dinas

FAKTA BUNGO – Sebagai upaya meningkatkan sosialisasi layanan kepolisian kepada masyarakat, Kapolres Bungo bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Bungo melaksanakan pemasangan stiker layanan darurat Polisi 110 pada kendaraan dinas milik Polres Bungo, Jumat (29/5/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkenalkan dan mendekatkan layanan Polisi 110 kepada masyarakat sehingga nomor layanan darurat kepolisian semakin mudah diketahui dan diakses ketika dibutuhkan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo menyampaikan bahwa layanan Polisi 110 merupakan sarana pengaduan masyarakat yang beroperasi selama 24 jam dan dapat digunakan untuk melaporkan berbagai kejadian, seperti tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta situasi darurat lainnya yang memerlukan kehadiran polisi.

Menurutnya, pemasangan stiker pada kendaraan dinas menjadi langkah awal dalam memperluas sosialisasi layanan tersebut. Kendaraan dinas yang setiap hari beroperasi di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi media informasi yang efektif mengenai keberadaan layanan Polisi 110.

“Melalui pemasangan stiker ini, kami ingin memastikan masyarakat semakin mengenal dan memahami fungsi layanan Polisi 110 sebagai sarana pelaporan dan pengaduan yang dapat diakses secara cepat, mudah, dan gratis,” ujar Kapolres Bungo.

Ke depan, Polres Bungo berencana memperluas pemasangan stiker layanan Polisi 110 di berbagai fasilitas dan tempat umum yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai layanan darurat kepolisian dapat menjangkau lebih banyak warga di seluruh wilayah Kabupaten Bungo.
Dengan semakin luasnya sosialisasi layanan Polisi 110, Polres Bungo berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan setiap kejadian yang memerlukan penanganan kepolisian.
(Humas Polres Bungo)

Pos terkait