Tanah Eks MEE Bungo 55 Hektare, Pemkab Bentuk Tim Pendataan Tanaman Tumbuh

FAKTA BUNGO –  Pemerintah Kabupaten Bungo membentuk Tim Pendataan Tanaman Tumbuh di lahan eks MEE seluas 55 hektare. Pembentukan tim tersebut menjadi salah satu langkah dalam proses penyelesaian tanah eks MEE yang akan dihibahkan kepada KOREM GAPU Jambi untuk lokasi Yon TP dan Kompi Produksi.

Hal tersebut dibahas dalam rapat penyelesaian tanah eks MEE yang berlangsung di ruang utama Kantor Bupati Bungo, Rabu (9/9/2026).

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bungo, Dr. Donny Iskandar. Rapat tersebut dihadiri Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala BPKAD, Camat Bathin II Babeko, Kasdim sebagai utusan Kodim 0416/Bute, serta utusan Polres Bungo.

Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan Tim Pendataan Tanaman Tumbuh yang akan melakukan pendataan di atas lahan eks MEE seluas 55 hektare.

Tim pendataan tersebut nantinya bertugas sebagai pendamping Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dalam pelaksanaannya, KJPP berwenang melakukan sensus atau pengecekan fisik tanaman tumbuh di lapangan, sekaligus melakukan penilaian untuk menetapkan nominal nilai tanaman tumbuh.

Selain membahas pembentukan tim, rapat juga membahas teknis operasional pelaksanaan pendataan tanaman tumbuh, termasuk mekanisme pelaksanaan penilaian oleh KJPP.

Proses pendataan dan penilaian tanaman tumbuh tersebut akan dilaksanakan secara paralel dengan proses pensertifikatan tanah eks MEE seluas 55 hektare. Tanah tersebut akan dihibahkan kepada KOREM GAPU Jambi untuk digunakan sebagai lokasi Yon TP dan Kompi Produksi.

BacaJuga: https://faktabungo.com/2026/09/08/darwandi-soroti-369-hektare-aset-pemda-yang-di-jadikan-kompi-produksi-batalyon-tp-minta-status-lahan-diperjelas/

Untuk mendukung proses penyelesaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Bungo menganggarkan biaya penggantian tanaman tumbuh serta jasa KJPP dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Tim Pendataan Tanaman Tumbuh turun ke lapangan sehari setelah rapat, Kamis (10/9/2026). Pendataan awal dilakukan untuk mempersiapkan proses penilaian sebelum tim KJPP datang ke Kabupaten Bungo.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar proses pendataan, penilaian, hingga penyelesaian tanah eks MEE seluas 55 hektare sesuai tahapan yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Bungo bersama pihak terkait.(FB)

Pos terkait