FAKTA BUNGO – Memperingati Milad Pondok Pesantren Diniyyah Al-azhar ke-44 tim Satgas Covid-19 Bungo membubarkan acara milad tersebut, di karenakan acara milad tersebut tidak diberikan izin oleh tim gugus covid-19 Kabupaten Bungo.
Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Bungo beberapa hari yang lalu. Bahwasanya Kecamatan yang berada di Zona merah tidak di perbolehkan Buat Acara Kerumunan.
Di balik acara milad Ponpes Diniyyah Al-azhar ke-44 Bungo, tim Satgas covid terpaksa membubarkan acara tersebut, di karenakan acara ini mengundang kerumunan, selain kerumunan acara ini tidak di berikan izin oleh tim gugus covid-19 Bungo.
Di karenakan Ponpes Diniyyah al-azhar berlokasi di Kecamatan Rimbo Tengah, yang mana di Kecamatan Rimbo Tengah memasuki zona merah, selain itu di Kecamatan Rimbo Tengah paling banyak orang yang terpapar covid-19.
AKP Rico Antoni selaku Kasat Sabhara polres Bungo mengakui bahwasanya acara tersebut tidak diberikan izin oleh Tim gugus tugas.
“Setelah kami menanyakan surat izin ke pengurus Ponpes Diniyyah Al-azhar Bungo, ternyata isi surat tersebut tidak berikan izin untuk membuat suatu acara yang mengundang kerumunan, mengingat Kecamatan Rimbo Tengah berada di Zona merah,”Ujarnya.
Mereka sudah melayangkan surat izin ke tim gugus tugas Bungo, tetapi balasan surat yang mereka layangkan tidak di berikan izin oleh tim gugus tugas.
“Kami tadi sudah berkoordinasi ke pihak ponpes Diniyyah al-azhar, untuk segera datang ke Polres Bungo agar bisa di mintai keterangan oleh petugas,” Ucap Rico Antoni.
Terlepas, ketika beberapa awak media ingin mewawancara dari pihak Ponpes itu sendiri, sangat di sayangkan pihak ponpes Diniyyah al-azhar tidak mau memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait dirinya di suruh datang ke Polres Bungo.(FB)







