FAKTABUNGO – Salon plus-plus yang telah beroperasi satu tahun terahir tersebut digerebek pada Selasa (1/10/2019) sekira pukul 18.00 WIB.
“Saat digerebek, ada pelaku yang sedang melakukan (hubungan badan) bersama saksi. (Pada) Selasa sore kemarin, sekitar Magrib,” kata Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Zamrul Aini di Mapolres Cilegon pada Jumat (04/10/2019).
Dalam operasinya, salon tersebut menggunakan dua ruangan yang ada. Untuk lantai pertama, salon tersebut menerima pelayanan seperti salon pada umumnya. Sedangkan di lantai dua, digunakan untuk layanan jasa plus-plus.
Terdapat tiga kamar yang disekat-sekat, tempat pelanggan salon dan pekerjanya melakukan ‘layanan plus-plus’. Ruangan kamar tersebut disekat menggunakan triplek tipis dan pintunya ditutupi gorden tipis.
Dari lokasi salon plus-plus, ada dua pekerja berinisial N (21) dan W (22) dan juga pemilik sekaligus mucikarinya berinisial M yang kemudian ditangkap petugas.
“Pelaku diamankan, satu pemilik salon berinisial M, perempuan. Ada dua pekerjanya (pekerja salon sekaligus PSK), inisialnya N (21) dan W (22),” katanya.
Menurut Zamrul, anggotanya sempat menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan salon kecantikan yang menyediakan jasa ‘plus-plus’ di lantai dua.
Meneruskan laporan tersebut, Zamrul kemudian menugaskan personelnya melakukan pengintaian dilokasi kejadian. Hingga ahirnya ditemukan cukup bukti dan melakukan penggrebekan.
Sumber : Suara.com