FAKTABUNGO.COM – Satuan Reskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang dari 3 pelaku curanmor pada tanggal 30 Oktober 2019 yang lalu, adapun tim Reskrim Bungo berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil carry pickup berwarna hitam, STNK, dan kunci mobil.
Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata,S.IK mengatakan saat konferensi pers iya benar pada tanggal 30 Oktober 2019 yang lalu anggota Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 orang dari 3 pelaku curanmor di daerah Kecamatan Bungo Dani,” Kata Wakapolres Yudha Pranata,S.IK.Senin (04/11).
Kedua orang ini dari tiga pelaku merupakan residivis yang barusan saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (LP). Dan satu orang lagi pihak kami terus mengajar satu orang lagi merupaka (DPO ) Polres Bungo.
Ia menambahkan adapun barang bukti yang berhasil kami amankan berupa satu unit mobil carry pickup dengan nopol BA 8514 VI berwarna hitam, STNK, dan satu buah kunci mobil.
Adapun kronologis nya yaitu Pelaku H(44), SM (47), dan B (DPO) berangkat menuju TKP yang sudah dipantau sebelumnya oleh pelaku S.M dengan mengunakan SPM Yamaha Jupiter milik pelaku B menuju ke depan ruko milik korban di JI.Tanah Tumbuh Kel. Bungo Taman Agung Kec. Bathin III Kab. Bungo.
Sesampai di depan ruko korban lalu pelaku H turun dari SPM dan langsung mendekati 1 (satu) Unit mobil jenis Suzuki Futura ST 150 Pick Up tahun 2010 warna hitam dengan nomor polisi BA 8514 VI yang terparkir didepan ruko korban tersebut, setelah itu pelaku H langsung mencongkel pintu Mobil Pick Up tersebut dengan menggunakan kawat.
Pelaku S.M dan B memantau situasi dipinggir jalan dan setelah pintu Mobil Pick Up terbuka lalu pelaku H menyalakan Mobil Pick Up dan pelaku S.M langsung membawa Mobil Pick Up tersebut ke jalan lintas arah Bungo-Bangko.
Saat itu pelaku B dan H berboncengan menggunakan SPMYamaha Jupiter mengikuti pelaku S.M dari belakang dan setelah tiba dipasar Muara Bungo pelaku S.M berhenti dan pelaku H masuk. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah ).
Sesuai dengan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 ayat(1) Ke-4e dan Ke-5e KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun,”Tutup Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata,S.Ik.
Reporter : Hendri
Editor : FaktaBungo.com