FAKTABUNGO.COM – Dusun Tanjung Belit adakan seleksi dan ujian perangkat dusun,Bertempat di aula kantor Rio Dusun Tanjung Belit di ikuti 13 orang peserta yang mengikuti ujian secara tertulis dan Computer.Senin(11/19).
Pemilihan perangkat dusun diwajibkan batas usia 42 tahun dan pendidikan minimal Tamatan SLTA sederajat sebagai mana di atur dalam permendagri Nomor 67 Tahun 2017 atau peraturan perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tantang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.
“Jonri Yusren Rio Dusun Tanjung Belit menyampaikan ke awak media,Dusun kami sudah melaksanakan aturan dari mendagri dan surat pemberitahuan dari kecamatan Jujuhan tersebut sudah kami laksanakan pada hari ini selasa,11 November 2019.
Camat Jujuhan Syafrizal dalam sambutan nya kepada peserta yang mengikuti seleksi perangkat dusun ikutilah dengan baik dan amati soal ujian tersebut dengan teliti,kepada peserta yang belom terpilih nanti jangan berkecil hati.
Dan di beritahukan kepada Rio dalam kecamatan Jujuhan laksanakan lah seleksi perangkat Dusun tersebut secara Juknis dalam penyeleksi perangkat Dusun sesuai dengan aturan yang berlaku,dan bagi Dusun yang belum melaksanakan penyeleksian agar dapat di laksanakan.ujar Camat Jujuhan.
Sesudah pembukaan Camat Jujuhan dan Kasi PMD kecamatan Jujuhan beri Soal kepada panitia penyeleksian Perangkat Dusun.
Selain Camat Jujuhan Syafrizal yang hadir,Kasi Pem,Kasi PMD,Ketua BPD dan staf kantor Camat Jujuhan.
Reporter : Hendri