FaktaBungo.com – Terkait dengan permasalahan Bongkar Muat didalam kota yang di lakukan oleh PT Hakashima Cabang MuaraBungo.
Diduga PT Hakashima melawan perbup (Peraturan Bupati ) tahun 2016, yang mana disitu tertulis dengan jelas bahwa untuk kendaraan beroda lebih dari 4 dilarang melewati dalam kota dari pukul 06 Pagi Hingga pukul 18.00 sore.
Dan dilarang membongkar muat barang didalam kota, karena tempat sudah disediakan baik di terminal SKB maupun di jalan lingkar bandara MuaraBungo.
Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan bupati, dikarenakan PT Hakashima ini selalu menyalahi aturan yang di buat oleh Perda Bungo.
Kami meminta kepada dinas terkait, tolong bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak mau mematuhi aturan.