PT. HAKASIMA Diduga Lawan Perbup Bungo.

FaktaBungo.com – Dugaan Pelanggaran sering terjadi dilakukan oleh beberapa PT yang ada di Bungo. Seperti aktivitas Bongkar muat barang yang dilakukan oleh PT Hakasima yang berlokasi di Lorong Fuso Kelurahan Candika, kecamatan Rimbo tengah, kabupaten bungo Selasa (7/1/2020) pagi.

Pasalnya, aktivitas Truk angkutan barang PT Hakasima dengan bebasnya melakukan bongkar muat barang di tengah kota setiap harinya, selain menyalahi aturan, akibat masuknya truk tersebut juga membuat ketahanan aspal rawan hancur, dan menghalangi lajunya kendaraan kecil. Sehingga, terkesan melawan Perbup Bungo yang telah melarang melakukan aktivitas bongkar muat dalam kota dengan kendaraan besar.

Bacaan Lainnya

Larangan itu berlaku sejak tertanggal 1 Juni 2016 yang lalu, surat edaran larangan telah disampaikan ke berbagai tempat usaha, dengan tujuan agar terminal bisa berfungsi dengan baik.

Saat dikonfirmasi, pihak PT. HAKASIMA mencoba mengintrogasi jurnalis disaat mempertanyakan izin aktivitas bongkar muat yang dilakukan oleh PT tersebut.

” Emang salah ya pak kalau bongkar muat dengan mobil sebesar ini,” kata salah satu karyawan PT. HAKASIMA.

Ia juga menyampaikan, jika mobil yang terparkir didepan kantor PT. HAKASIMA, hanya mobil kecil yang sudah taat aturan.

“Inikan mobil gak begitu besar, bukan truk besar,” sebutnya lagi.

Dari penampakan truk yang terparkir, sudah jelas jika truk dengan kapasitas muatan besar. (Tim)

Pos terkait