FAKTAJAKARTA – Mantan Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi hari ini menjalankan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum’at (14/02).
Imam Nahrawi sebagai terdakwa yang diduga terima suap senilai Rp.11,5 Milyar.
“Telah menerima hadiah berupa uang senilai Rp.11,5Miliar,”Ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain dirinya sebagai terdakwa yang menerima suap 11,5 miliar tersebut, juga terseret nama Miftahul Ulun selaku asisten pribadinya.
Disini Miftahul Ulum di dakwa oleh hakim pengadilan Tipikor sebagai perantara suap untuk bos nya (Imam Nahrawi).
“Suap tersebut terkait dengan pencarian cepat dana hibah KONI di Tahun 2018 yang lalu,”Katanya.
Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum mengetahui bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah KONI yang diajukan oleh KONI pusat tahun 2018 kepada Kemenpora,”Ungkap Jaksa.(Red)