Di Penghujung Tahun 2023 Polres Bungo Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi Pada Sertifikat Prona

Gambar : Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram Didampingi Kasat Reskrim Saat Menunjukkan Barang Bukti Pelaku Tipikor

FAKTA BUNGO – Di Penghujung Tahun 2023, Polres Bungo gelar Konferensi Pers beberapa ungkap kasus diantaranya Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor), Pencurian Kekerasan (Curah) dan Narkoba.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, yang di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Bungo, Kasat Narkoba, Kanit Tipikor, Kabag Humas polres Bungo, serta beberapa perwira lainnya, Selasa (26/12/2023).

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo Wahyu Bram mengatakan, ” kita hari ini ungkap beberapa kasus di penghujung tahun 2023, diantaranya kasus pungli sertifikat PRONA yang di lakukan oleh kepala desa dan perangkatnya di Desa (Dusun) yang ada di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo,”Katanya.

,”Ke empat pelaku tersebut di Ganjar pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana seumur hidup paling singkat 4 tahun dan denda sebesar satu milyar rupiah.,”Ucapnya.

Ia menjelaskan pelaku menggunakan niatnya untuk keperluan/ kebutuhan pribadi seperti membeli sepeda motor, kebutuhan harian makan, minum, rokok dan sebagainya. Menutupi hasil temuan audit inspektorat terhadap pelaku Dana Desa, pelaku membuka jalan perkebunan ke arah bidang milik kebun tersangka.

“Menurut keterangan pelaku, pelaku menggunakan dana itu untuk membuka jalan perkebunan ke arah bidang milik kebun tersangka, ,”Jelasnya.

Ada 4 tersangka dalam permasalahan ini diantara SO, HR, DM dan OV,

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya Uang tunai sebesar Rp.70.600.000 (Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Ribu rupiah), 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit, Fotokopi sertifikat hak atas tanah, produk dari kegiatan PTSL tahun anggaran 2022, bukti-bukti belanja ( Nota dan kuitansi), Bukti sektor Bank 9 Jambi ke rekening desa salah satu di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, untuk pengembalian uang temuan hasil audit pemeriksaan inspektorat, slip setor/ Transfer ke rekening tersangka, Dokumen surat dan lain sebagainya.(FB)

Pos terkait