FAKTA BUNGO – Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K., menunjukkan sikap tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran dan dinilai mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketegasan tersebut ditunjukkan melalui pelaksanaan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Aviv Muharman Hakim, NRP 85090599, yang digelar di Lapangan Hijau Polres Bungo, Senin (31/8/2026).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo dan diikuti oleh jajaran pejabat utama serta personel Polres Bungo. Prosesi itu menjadi penegasan bahwa setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesi tersebut, setelah pembacaan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dilakukan pelepasan tanda pangkat dan pakaian dinas Kepolisian terhadap Aipda Aviv Muharman Hakim.
Pelepasan tersebut menjadi simbol berakhirnya status kedinasan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
Kapolres Bungo Tegaskan Tidak Ada Tebang Pilih
Dalam amanatnya, AKBP Zamri Elfino menegaskan bahwa penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dilakukan tanpa pandang bulu. Menurutnya, tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan dan marwah institusi.
“Pimpinan tidak pernah tebang pilih dan tidak segan-segan memberikan sanksi yang berat kepada personelnya apabila merusak tatanan institusi Polri serta mencoreng nama baik Polri. Segala bentuk pelanggaran akan mendapat konsekuensi atas perbuatannya,” tegas AKBP Zamri.
Ia meminta seluruh personel Polres Bungo dan jajaran menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai pembelajaran sekaligus peringatan keras.
Kapolres mengingatkan agar seluruh anggota tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, baik dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan seorang anggota bukan hanya berdampak terhadap dirinya sendiri, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Lebih lanjut, AKBP Zamri Elfino berharap pelaksanaan upacara PTDH tersebut menjadi yang terakhir terjadi di lingkungan Polres Bungo.
Ia menekankan pentingnya setiap personel memahami tugas, tanggung jawab dan kode etik sebagai anggota Polri.
Kapolres juga memberikan penekanan khusus agar tidak ada personel yang terlibat dalam berbagai kegiatan ilegal maupun tindakan yang dapat merusak citra Kepolisian.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya keterlibatan dalam Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penyalahgunaan narkoba, kasus asusila, serta penyalahgunaan wewenang.
“Hendaknya tidak ditemukan di Polres Bungo,” tegasnya.
Pesan tersebut menjadi penekanan bahwa setiap personel Polres Bungo dituntut untuk menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik profesi.
Kapolres Bungo mengingatkan bahwa seragam dan pangkat Kepolisian bukan sekadar simbol kedinasan. Keduanya merupakan amanah yang melekat dengan tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
Setiap anggota Polri juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Pelaksanaan PTDH terhadap Aipda Aviv Muharman Hakim diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh personel Polres Bungo agar semakin disiplin dalam menjalankan tugas dan tidak melakukan perbuatan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
Ketegasan Kapolres Bungo tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa pelanggaran disiplin, kode etik maupun hukum oleh anggota Polri memiliki konsekuensi dan akan ditindak sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.(FB)






