FAKTABungo.com – Tampak nya pemilihan rio dusun sirih sekapur masih ada ganjalan untuk proses selanjutnya.
Dimana dua calon rio sirih sekapur jujuhan Yakni Antoni nuzerman calon nomor urut empat dan Deprita calon nomot urut lima mengajukan surat penolakan hasil rekapitulasi hasil pemilihan rio sirih sekapur 2020-2026.
Hal ini disampaikan oleh Deprita pada media ini mengatakan”kami bersama calon nomor urut empat antoni nuzerman menolak hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan rio sirih sekapur yakni.
Kami tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan rio sirih sekapur,2020-2026.
Sesuai fakta integritas masing-masing calon rio dilapangan bola sirih sekapur pada 20 maret 2020.
Menyatakan bahwa kami siap dan bersedia pada 2 tidak akan melakukan praktik uang(money politik).
Mempengaruhi pemilih juga calon pemilih dengan cara memberikan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Dengan pernyataan diatas bahwa diduga salah satu calon nomor satu sudah mengikari kesepakatan yang sudah dibuat bersama masing-masing calon rio.
Dugaan calon nomor urut satu memberikan berupa benda lain seperti kain sarung beserta stiker nama mohon doa pilihan calon nomor urut satu pada hari tenang.
juga ada kejanggalan nomor nik e-ktp juga perlu dipertanyakan.
Kami sudah mengajukan surat penolakan hasil rekapitulasi pemilihan rio sirih sekapur pada camat jujuhan untuk di proses selanjutnya”ungkap Deprita.
Sementara itu camat jujuhan Syafrizal se ketika di konfirmasi media ini mengatakan”betul ada surat masuk penolakan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan rio sirih sekapur.
Nanti kita serahkan pada pihak yang berkopenten yang memproses nya namun tidak memengaruhi hasil pemilihan rio sirih sekapur
Sah-sah saja bagi calon rio mengajukan keberatan dan penolakan hasil rekapitulasi penghitungan suara namun untuk proses pelaporan tentang ada nya diduga salah satu calon yang melakukan praktik yang didugakan itu ada tim yang memproses nya dan bpd sudah mengadakan pertemuan dengan panitia pilriodi kantor camat yang dimediasi oleh kapolsek dan camat sekarang kewenangan bpd kami beri waktu 11 hari untuk bpd untuk proses selanjutnya”ungkap camat jujuhan.
Reporter : TIM