Catat! Idul Adha Di Harapkan Gunakan Protol Kesehatan

Foto : Menteri Agama RI

FaktaBungo – Kementrian Agama memutuskan untuk tetap memperbolehkan penyembelihan hewan kurban baik di masjid atau pun di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R) saat peringatan Idul Adha 1441 H nanti.   Pemotongan hewan kurban pada tanggal 31 Juli 2020 nanti harus sesuai dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus COVID-19.

“Boleh [berkurban di area masjid] dengan menjalankan protokol Covid-19,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/6).

Bacaan Lainnya

Surat Edaran Kemenag RI Nomor SE.31 tahun 2020 menyebutkan terkait pelaksanaan Kegiatan Penyembelihan Hewan dan Kehalalan Daging Kurban dalam situasi pandemi saat ini. Agar pelaksanaan tersebut mengikuti prosedur new normal.

Oleh karena itu, Kemenag menyusun protokol kesehatan untuk menekan potensi penularan COVID-19 baik di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Petugas diwajibkan untuk menjaga jarak fisik atau physical distancing. Dalam hal ini diharapkan panitia atau yang bertanggung jawab bisa mengatur kepadatan orang dengan membatasi jumlah pada saat pemotongan hewan kurban.

Selain itu, petugas diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal masker. Pada saat perjalanan dari rumah dan selama berada di tempat pemotongan hewan kurban.

Lalu, petugas wajib untuk melakukan pemeriksaan kesehatan awal dengan mengukur suhu tubuh sebelum masuk ke tempat pemotongan hewan kurban.

Kemenag juga menghimbau adanya penyediaan fasilitas cuci tangan pada setiap tempat pemotongan hewan kurban.  Diantaranya dengan menyediakan sabun cair atau hand sanitizer dengan kandungan alkohol paling kurang 70 persen di setiap akses masuk atau tempat yang mudah dijangkau.

Diwajibkan untuk melakukan pembersihan dan desinfeksi terhadap alat-alat yang akan digunakan, baik sebelum dan sesudah. Petugas juga harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higenis.

Terakhir, Kemenag meminta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi tugas kesehatan veteriner dan kesehatan hewan serta instansi terkait.

“Diimbau kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, agar melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan perluasan informasi mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan,” tulis surat edaran tersebut.

Pos terkait