Dalam Kurun Waktu 35 Hari, Polres Bungo Ungkap 13 Kasus Dan 16 Tersangka

FaktaBungo.com – Polres Bungo berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika dan ganja dalam kurun waktu dari tanggal 16 Juni sampai tanggal 21 Juli 2020.

Selama waktu 35 hari Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus dan 16 tersangka.

Bacaan Lainnya

Salah satu 16 tersangka tersebut  ada nama Fahrul Rozi, Fahrul Rozi merupakan mantan Datuk Rio Dusun Muara Buat, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo.

AKBP Trisaksono Puspo Aji,S.Ik selaku Kapolres Bungo mengatakan di konferensi pers, dirinya menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polres Bungo dari tanggal 16 Juni sampai dengan tanggal 21 Juli 2020, telah berhasil mengungkap kasus jaringan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika sebanyak 13 Kasus.

“Dari 13 kasus tersebut sebanyak 16 orang yang menjadi tersangka satu diantaranya merupakan DPO tahun 2019 yang lalu,”Ujarnya.

Selain itu pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah total barang bukti sebagai berikut :

1. Narkotika Jenis Sabu : Berat bersih 213 gram

2. Narkotika jenis extacy seberat 8,38 Gram

3. Narkotika jenis ganja seberat 239,31 gram.

Barang Bukti tersebut merupakan barang sitaan dalam proses sidik, yang saat ini ditangani oleh penyedia pembantu Satresnarkoba Polres Bungo.

“Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal 114 ayat(2), pasal 112 ayat(2), pasal 111 ayat(2) UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebesar Satu Milyar Rupiah,”Ucap Kapolres Bungo.

 

 

 

Pos terkait