Agus Saputra Menilai Pelayanan PLN Rimbo Bujang Tebo Kurang Memuaskan

FAKTARIMBO – Masyarakat Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang merasa sangat kecewa atas pelayanannya PLN Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, kurang memuaskan, lantaran setiap menit PLN padam tampa ada sebabnya dan pemadaman PLN tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat, Minggu (02/5).

Masyarakat menilai PLN Rimbo Bujang Kabupaten Tebo memadamkan listrik seenaknya saja, tidak tau malam tidak tau siang listrik padam tanpa sebab. Berdasarkan pasal 29 ayat (1) e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, di sana tertulis,

Bacaan Lainnya

“Konsumen berhak untuk mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, Jika PLN menolak atau tidak memenuhi ganti rugi, konsumen juga dapat menggugat PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen,” Ujar pemuda Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Agus Saputra.

Yang mana tugas dan wewenang BPSK dalam Pasal 52 huruf e Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

” Kalau PLN menolak untuk ganti rugi, dia bisa digugat melalui BPSK atau mengajukan ke badan peradilan lain seperti pengadilan negeri, kita ingin tau penyebab PLN sering mati itu di mana kendalanya, apakah daya listrik kurang memadai apa bagaimana, masyarakat ingin tau penyebab PLN sering mati itu di mana kendalanya, kita menilai pelayanan PLN Rimbo Bujang Kabupaten Tebo kurang memuaskan bagi masyarakat,” pungkasnya Agus Saputra. (Team)

Pos terkait