Tim Razia Gabungan Dapatkan Ratusan Dus Miras Di Toko Harapan

FAKTA BUNGO – Berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat,bahwasanya Toko Harapan yang terletak di pasar bawah samping supermarket citra memiliki gudang penyimpanan miras (minuman keras).

Dengan adanya Info tersebut Tim gabungan diantaranya Pemda Bungo, Satpol PP, Kejaksaan ,Polres, PM dan Kodim langsung bergerak ke Toko Harapan guna untuk mengamankan barang bukti.

Bacaan Lainnya

Hasil pantauan semalam di lapangan Tim gabungan yang di pimpin Satpol PP berhasil menyita ratusan Dus miras

bermerek anggur merah.

Barang bukti tersebut di amankan di gudang tahanan atau penyimpanan barang bukti di kantor Satpol PP, Sabtu malam (24/07/2021).

Saat di konfirmasi Iwan syam selaku Kabid Trantip yang memimpin razia tersebut membenarkan bahwa miras yang ia amankan tersebut gudang miras milik Toko Harapan.

Iwan syam membenarkan telah di amankan ratusan Dus miras berupa anggur merah.

“untuk sementara ratusan miras tersebut kita amankan di Gudang tahanan Satpol PP.,”Kata Iwan Syam selaku Kabid Trantib Pol PP.

untuk selanjutnya pemilik toko harapan Akan di tindak lanjuti proses hukumnya.

“Kita kan koordinasi dengan pihak Jaksa dan seluruh Tim yang telah di bentuk oleh Bupati Bungo sekaligus yang sudah di SK an, guna untuk

menindak bagi pelaku yang melanggar PERDA seperti yang diakukan terhadap Toko Harapan ini,”Ucap Iwan.

Ini bukan pertama kalinya tim gabungan mendapatkan miras di toko harapan, sebelumnya pernah juga di dapatkan miras disini.

Sementara itu Patoni selaku kasi trantip turut juga menyampaikan semoga yang kit alakukan ini bisa menjadi epek jera

bagi para pelaku yang melanggar

Perda,apa lagi seperti yang di lakukan Toko Harapan.

“Yang kita tau Toko Harapan hanya grosir atau penjual kebutuhan bahan pokok ternyata Toko Harapan memiliki gudang penyimpanan miras yang melanggar Perda,”Ujar Patoni.

Perda kita hanya batas 5% minuman beralkohol sementara Toko Harapan minyimpan miras yang beralkohol 14 %,itu makanya barang bukti kita amankan.

Dirinya menambahkan “ratusan Dus miras merek Anggur merah sekarang kita amankan di kantor Satpol PP dan selanjutnya Kabid Satpol PP Iwan Syam akan berkordinasi dengan pihak Jaksa dan juga lainnya,”Kata Fatoni selaku kasi Trantib Pol PP Bungo.

Pihak tim gabungan terutama Kabid trantib akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, apakah minuman ini di musnahkan atau di simpan saja.

“Saya menghimbau kepada pemilik usaha yang menjual bahan pokok, tolong yang di jual sesuai dengan izin yang di berikan oleh Pemda Bungo, jangan ada lagi toko bahan pangan pokok tetapi menjual miras atau sejenis lainnya juga, yang jelas itu sudah melanggar aturan dan melanggar izin yang telah diajukan pertama kali,”Pungkasnya.

Pos terkait