FAKTA BUNGO – Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi menerima penghargaan predikat kepatuhan tinggi 2021 dari Ombudsman Republik Indonesia atas pelayanan sesuai standar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan tersebut langsung di pimpin oleh Kepala ombudsman RI di hadiri oleh semua kepala daerah yang menerima penghargaan tersebut secara vidcon.
Tampak hadir Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME, staf ahli, asisten, dan kepala OPD dalam Kabupaten Bungo.
“Berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan Ombudsman memberi nilai kepatuhan Pemerintah Kabupaten Bungo sebesar 92,06 persen.
Atas capaian tersebut kita mendapat apresiasi dan penghargaan yang tinggi atas hasil kerja keras organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bungo,” ujar Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME saat dihubungi Rabu, (29/12/2021).
Penghargaan tersebut, selain diterima Pemerintah Kabupaten Bungo juga di terima oleh 4 daerah di luar Provinsi Jambi diantaranya, Ponorogo, Pesawaran, Piring Sewu, dan Sleman.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu, penghargaan ini saya persembahkan untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bungo,” Kata H.Mashuri.SP.ME.
Ia menjelaskan pelayanan publik yang baik, cepat, dan bebas dari pungutan liar merupakan hak setiap masyarakat.
Di sisi lain, katanya, menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Bungo untuk memenuhi hak tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan keberhasilan OPD dan tak luput dukungan serta peran serta dari masyarakat Kabupaten Bungo, Mari terus jaga kekompakan, tingkatkan kinerja yang sudah baik ini di masa-masa yang akan datang,” tambah nya.
Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menuntut pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Selain itu, untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik. Survei kepatuhan bertujuan mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik,”Ucap Bupati Bungo.(FB)







