FAKTA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo, pada tahun 2022 ini menargetkan pendapatan melalui sektor pajak daerah untuk 9 jenis jenis pajak meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, air bawah tanah dan pajak sarang burung walet.
Riki Zulkarnain selaku kabid pajak BP2RD telah berencana membuat terobosan baru untuk memaksimalkan pendapatan pajak daerah.
Seperti pajak hotel.Dirinya menegaskan bahwa setiap transaksi penjualan kamar hotel wajib dikenakan pajak, sesuai Perda no 7 tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan akan terus dipantau tingkat kejujuran dan kepatuhannya melaporkan laporan omset sebelum tanggal 5setiap bulannya.
Selanjutnya Riki Zulkarnain kegiatan penertibkan kepada para wajib pajak pelanggar pajak, baik itu pajak reklame, pajak air tanah, maupun pajak yang lainnya yang mana selama ini pajak berkontribusi terhadap pembangunan Kabupaten Bungo, “akan gencar dilakukan secara berkala untuk menertibkan pelanggaran pajak daerah demi optimalnya penerimaan PAD Kabupaten Bungo,”Kata Kabid Pajak BP2RD Kabupaten Bungo Riki Zulkarnain.
Selain itu dirinya juga akan berupaya jemput bola ke hotel, restoran, hiburan dan usaha lainnya agar kedepannya kepatuhan dan kejujuran wajib pajak dapat ditingkatkan.
Selain itu pajak sarang Burung walet yang masuk kedalam salah satu jenis pajak daerah yang dipungut Pemda Bungo, dimana potensi penjualan sarang burung walet semakin banyak dengan harga relatif tinggi dan usaha tersebut sangat menjanjikan sebagai salah satu sektor penyumbang PAD Kabupaten Bungo, kedepannya akan bersama-sama berkolaborasi dengan Instansi teknis terkait agar penerimaan Pajak daerah dari sektor sarang burung walet dapat lebih besar.(FB)

