FAKTA BUNGO – Kuasa hukum Novalinda melayangkan surat somasi ke Pemilik Sorum Mobil Garuda motor muara Bungo
Dengan tegas tim kuasa hukum Novalinda ini Abdullah Tafadol,S.H, dan Paisal,S.H,M.H, Kamis (09/03/2023).
Saat Media online Fakta Bungo.com mengkonfirmasi tim kuasa hukum Novalinda di salah satu warung kaki lima terkait somasi yang di layangkan oleh kuasa hukumnya.
Salah satu klien Lembaga Bantuan Hukum Muaro Lawai Keadilan di Bungo sdri. Novalinda melalui tim Kuasa Hukum Abdullah Tafadol, S.H. dan Paisal S.H., M.H. melayangkan somasi kepada Pemilik Sorum Mobil Garuda motor Muara Bungo, yang pemilik berinisial JS. Somasi tersebut terkait harta gono-gini dalam usaha Jual Beli Mobil Bekas.
Hal tersebut berdasarkan pada tanggal 07 Februari 2023 klien dari Sdri. Novalinda mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya yang berinisial JS di pengadilan agama Muara Bungo dengan nomor perkara 85/pdt.G/2023/PA.Mab:
Bahwa dalam fakta persidangan di pengadilan agama Muara Bungo salah satu dari keterangan saksi dari tergugat (JS) yang berinisial Zm adalah sebagai karyawan di showroom Garuda Motor Muara Bungo, terungkap benar sdr. JS memiliki usaha jual beli mobil bekas 2 tempat yaitu Garuda Motor Muara Bungo dan yang kedua Garuda motor di Merangin/Bangko.
Garuda Motor Muara Bungo memiliki mobil bekas kurang lebih 30 unit mobil bekas dan di Garuda motor Merangin memiliki mobil bekas kurang lebih 14 unit mobil bekas, jadi total 44 unit mobil bekas milik sdr. JS dan sdri. Novalinda menurut keterangan dari karyawan showroom Garuda motor Zm didalam persidangan Pengadilan Agama Muara Bungo pada tanggal 02 Maret 2023.
Kemudian pada tanggal 06 Maret 2023 perkara nomor 85/pdt.G/2023/PA.Mab gugatan klien dari Abdullah Tafadol,.S.H. dan Paisal S.H.M.H yakni sdri Novalinda di kabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Bungo maka jatuh talak satu bain shugra (JS terhadap Novalinda).
Bahwa selama pernikahan Novalinda dan JS memiliki usaha showroom mobil bekas dengan nama usaha “Garuda Motor” yang beralamat di jalan lintas Sumatera dan membuka cabang usaha showroom mobil bekas di Kabupaten Merangin/Bangko keterangan dari sdri. Novalinda total keseluruhan mobil bekas ada sekitar 60 unit mobil bekas yang di dapat selama pernikahan dan di jual belikan di showroom mobil bekas Garuda Motor Muara Bungo dan Garuda Motor Merangin/Bangko.
Bahwa sdri. Novalinda sudah resmi bercerai baik secara agama maupun secara negara dengan sdr. JS terhadap harta bersama berupa mobil bekas 60 unit yang di showroom Garuda Motor Muara Bungo dan Showroom Garuda Motor yang berada di Merangin/bangko semua di kuasai oleh sdr JS, sdri. Novalinda minta kepada JS membagikan harta bersama tersebut secara adil sesuai peraturan hukum baik agama maupun hukum negara.
Setelah sehari putus perceraian dengan suaminya JS, sdri. Novalinda pernah mendatangi showroom mobil bekas Garuda Motor miliknya sendiri sangat terkejut sekali bahwa mobil yang biasa banyak di showroom tersebut tinggal sedikit sekali dan sudah banyak yang hilang, dirinya tidak tahu kemana dan dimana keberadaan mobil bekas tersebut keberadaannya, sdri. Novalinda menduga mobil-mobil bekas tersebut sengaja di simpankan dari Showroom Oleh sdr.JS.
Dengan hasil tersebut Novalinda tidak terima dengan banyaknya hilang mobil di Showroom Garuda Motor Muara Bungo Novalinda menduga di gelapkan oleh sdr. JS.
Berdasarkan hal-hal tersebut Para penasehat hukum Novalinda menegaskan hal ini merugikan klien kami oleh itu sdr. JS diduga tidak mempunyai itikad baik dan telah merugikan klien kami Novalinda, kami meminta sdr. JS untuk beritikad baik, untuk segera membagikan harta bersama dengan adil kepada klien kami Novalinda yang merupakan mantan istrinya dan mempunyai hak terhadap harta bersama tersebut sesuai dengan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Lebih tegas lagi sdri. Novalinda meminta kepada mantan suaminya untuk beritikat baik membagikan harta bersama tersebut baik secara kekeluargaan atau nenek mamak dan pamamak, bila tidak di indahkan somasi ini maka akan melakukan upaya hukum dengan menggugat ke Pengadilan Agama Muara Bungo, dan atau melaporkan dugaan tindak pidana penggelepan ke polres Bungo untuk mencari keadilan sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Pungkas Kuasa Hukum sdri. Novalinda, yang dikonfirmasi pada tanggal (10/03/2023).(FB)
