Advokat Layangkan Somasi ke PLN ULP Muara Bungo, Diduga Abaikan Hak Konsumen

Gambar : Indra Setiawan Tim Advokat

FAKTA BUNGO – Seorang advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Keadilan, Indra Setiawan, SH., MH., melayangkan somasi resmi kepada Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Muara Bungo. Somasi ini terkait dugaan pengabaian hak konsumen atas permohonan penurunan daya listrik yang tidak diproses secara semestinya.

Permasalahan berawal dari seorang pelanggan rumah tangga yang mengajukan permohonan penurunan daya dari 3.500 VA menjadi 2.200 VA melalui aplikasi resmi PLN Mobile. Permohonan tersebut dilakukan atas dasar efisiensi dan menyesuaikan kebutuhan rumah tangga yang dinilai cukup dengan daya 2.200 VA.

Bacaan Lainnya

Namun, pihak ULP Muara Bungo menolak permohonan tersebut tanpa memberikan alasan hukum yang jelas dan rasional. Tindakan ini kemudian dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konsumen dan terindikasi sebagai keputusan yang sewenang-wenang.

“PLN sebagai BUMN seharusnya memberikan pelayanan yang transparan, adil, dan tidak merugikan konsumen. Penolakan tanpa alasan hukum adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip pelayanan publik,” tegas Indra Setiawan dalam keterangannya., Kamis siang (24/07/2025)

Ia menambahkan, somasi ini dilayangkan sebagai upaya hukum awal agar PLN bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengabaikan kewajiban pelayanan terhadap masyarakat.(FB)

Pos terkait