Data Pelanggan PLN Bungo Banyak Dimanipulasi, Pengguna Merasa Dirugikan

Gambar : Ruang Pelayanan PLN Muara Bungo

FAKTA BUNGO – Baru-baru ini, terungkap bahwa data pelanggan PLN banyak dimanipulasi, sehingga menyebabkan banyak pengguna merasa dirugikan.

Manipulasi data tersebut meliputi perubahan golongan tarif, perubahan nama pelanggan, dan perubahan alamat pelanggan tanpa sepengetahuan pelanggan yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Sebagai contoh pelanggan atas nama Zaenudin BA yang seharusnya beralamat Lorong tembesu, kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, tiba di PLN berubah alamat menjadi Jl Bungo Baru 4 no RT/RW, kelurahan Bungo Timur.

Dari dulu Lorong tembesu tidak pernah berubah jadi Bungo timur, akan tetapi kelurahan Pasir Putih.

“Akibat dari manipulasi data ini, saya harus membayar tagihan tunggakan listrik yang tidak sesuai dengan penggunaan saya yang sebenarnya,” ujar Syaibani selaku menantu dari anak BPK Zaenudin BA.

Sementara itu pemerintah juga telah meminta PLN untuk memberikan penjelasan lebih lanjut tentang kejadian ini dan mengambil tindakan yang tegas untuk mencegah terjadinya manipulasi data pelanggan di masa depan.

“Kami akan memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa PLN Muara Bungo mengambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki kesalahan ini,” kata Iban nama akrabnya.

Di katakan iban lagi, sesuai dengan data yang kami dapatkan dari Denis selaku karyawan PLN Muara Bungo bahwasanya, pihak kami tidak ada melakukan pembongkaran Amper meter dirumah pak zaenudin, akan tetapi fakta di lapangan berbeda dengan apa yang di katakan oleh Denis di kantor tadi, pihak lapangan telah membongkar Amper di rumah pak zaenudin.

” Pak Denis tadi bilang bahwasanya dirumah saya tidak ada melakukan pembongkaran Amper meter, akan tetapi hasil di lapangan tidak sesuai dengan apa yang di katakan oleh Denis.,melainkan ada Amper meter rumah kami di bongkar, dari pihak PLN Muara Bungo,”jelas iban.

Lebih serunya lagi, pihak PLN mengirimkan surat pemutusan kepada istri Zainuddin Juhariyah, dimana isi surat itu bertuliskan dalam kurun waktu 14×24 jam apabila belum di bayar maka pihak PLN akan memutuskan listrik dirumah Bapak Zainuddin.

“Baru 2 hari setelah dapat kiriman surat pemutusan dari PLN, di waktu itu pihak PLN langsung memutuskan listrik dirumah orang mertua saya,”jelas Iban, Rabu sore (25/06/2025).

Atas kejadian ini, Syaibani terkena biaya sebesar Rp.18.400,26 mengalami tunggakan dari tahun 2015-2025.

“Iya, saya mengakui kalau orang tua saya mengalami penunggakan listrik selama 10 tahun, kenapa baru di tahun 2025 ini baru di tagih, sedangkan di tahun sebelumnya tidak ada menagih, kata Iban

Selanjutnya, yang lebih aneh lagi ketika saya meminta data yang sudah di bayar, Denis tidak bisa menunjukkan bukti itu.

“Kami tidak bisa menunjukkan bukti itu karena ini data lama, tidak ada lagi data pelanggan di diatas base kami, jelas Iban, mengikuti gaya Denis bicara.

Lebih lanjut iban mengatakan, kami meminta kepada pihak PLN Muara Bungo agar transparan dalam melakukan data pelanggan.

“Kami berharap pihak PLN Muara Bungo agar transparan dalam melakukan data pelanggan, dan agar kejadian ini tidak terjadi lagi kedepannya,”tutupnya.

Sejak berita ini di terbitkan belum ada jawaban pari pihak PLN Muara Bungo.(FB)

Pos terkait