FAKTA TANJABTIM – Ayah di Tanjung Jabung Timur, Jambi, bernama Alwi (49), tega mencabuli dua anak tirinya. Aksi itu telah dilakukan berulang kali selama setahun terakhir.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan kasus pencabulan ini terjadi pada 2024 silam. Korban baru berani menceritakan kejadian ini ke ibunya awal Juni 2025 hingga kasus ini dilaporkan ke Polda Jambi.
“Korban anak tiri dari pelaku. Korban perempuan dua-duanya kakak beradik, 10 tahun dan 7 tahun,” kata Kristian, Selasa (24/6/2025).
- Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur
- Amrizal Dilantik sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo
- Setelah 1,3 Tahun Menjabat Plt, Syafrizal Resmi Jadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo
- Bupati Bungo Lantik M. Hilal sebagai Kepala BP2RD Definitif Setelah 5 Tahun Jadi Plt
- Bupati Bungo Mutasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya
- Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Nasabah Diminta Update Aplikasi
Kristian menyebut aksi pencabulan ini terjadi saat ibu korban pergi menjual kue pada waktu subuh. Pelaku menghampiri korban ke kamarnya dan melakukan perbuatan bejat.
“Modusnya bujuk rayu, pelaku mengambil kesempatan ketika ibu korban subuh berangkat menjual kue. Waktu ibu korban tidak ada, pelaku menghampiri korban,” jelasnya.
Selama setahun terakhir, korban memendam kejadian itu. Hingga akhirnya, korban berani menceritakan kejadian itu ke ibunya.
Tak terima dengan kejadian itu, ibu korban melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Pelaku sempat tak mengakui perbuatannya. Namun, polisi telah mengantongi bukti visum adanya perbuatan cabul yang dialami korban.
“Yang paling utama kita mendapatkan visum, hasil visum itu mendukung atas dasar laporan korban,” ujar Kristian.
Hasil pemeriksaan korban, kata Kristian, aksi persetubuhan telah dilakukan sekali, sedangkan pencabulan telah dilakukan berulang kali.
“Kalau keterangan korban (kejadiannya) dari 2024. Untuk persetubuhan satu kali, tapi untuk pencabulannya sudah berulang,” ungkapnya.
Pelaku sudah diamankan oleh Tim Subdit Renakta Polda Jambi, di Kota Jambi, pada Senin (23/6/2025) malam. Saat ini, dia harus mendekam di penjara akibat perbuatan bejatnya itu.
Sementara terhadap korban, Kristian memastikan bahwa korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis pasca kejadian ini.
Pelaku akan disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf D atau Pasal 82 Jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.(**)
Baca Terpopuler
- Bupati Bungo Mutasi Sejumlah Pejabat, Ini Daftar Nama dan Jabatan Barunya (2,329 views)
- Bupati Bungo Lantik M. Hilal sebagai Kepala BP2RD Definitif Setelah 5 Tahun Jadi Plt (909 views)
- Amrizal Dilantik sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bungo (880 views)
- Klarifikasi Pernyataan di TikTok, Edi Kusnadi Tegaskan Tak Pernah Laporkan Klien ke Polda Jambi (848 views)
- DPRD Bungo Gelar Rapat Paripurna, Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 Disepakati (825 views)
- Usai Dilantik sebagai Datuk Rio Dusun Pelayang, Herdi Diberi Gelar Adat Suko Berajo (551 views)
- Mobile Banking Bank Jambi Kembali Aktif, Nasabah Diminta Update Aplikasi (550 views)
- 28 Datuk Rio Hasil Pemilihan 2026 Resmi Dilantik, Bupati Bungo Minta Jalankan Amanah (526 views)
- Didampingi Wakil Bupati, Dinas Sosial dan BAZNAS, Hj. Siti Alimah Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Sirih Sekapur (510 views)
- Setelah 1,3 Tahun Menjabat Plt, Syafrizal Resmi Jadi Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo (501 views)
- Bejat! Seorang Ayah di Bungo Tega Cabuli Anak Kandung Berulang Kali, Kini Diringkus Tim Gunjo
- Tak Terima Pelaku ASN Pemprov Jambi Di Vonis 2 Tahun Oleh Hakim, Orang Tua Korban Pencabulan Ngamuk
- Bejat Guru Ngaji Cabuli Anak Di Bawah Umur
- Hj Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur Di Amankan Tim Sultan Polres Tebo






