Tak Terima Pelaku ASN Pemprov Jambi Di Vonis 2 Tahun Oleh Hakim, Orang Tua Korban Pencabulan Ngamuk

Gambar : Gedung Pengadilan Negeri Jambi

FAKTA JAMBI -Orang tua korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum ASN Pemprov Jambi, Rizky Apriyanto alias Yanto, mengamuk dan menuding hakim bermain setelah terdakwa divonis 2 tahun penjara.

Terkait kasus pencabulan oleh oknum ASN Pemprov  Jambi lainnya berinisial F, yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri selama 20 tahun, masyarakat dan organisasi seperti Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Jambi telah menyuarakan kekecewaan mereka atas lambannya penanganan kasus ini.

Bacaan Lainnya

AWaSI Jambi bahkan mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran jika Polda Jambi tidak mempercepat penanganan kasus tersebut.

Sidang tersebut di gelar di pengadilan negeri Jambi secara tertutup.(FB)

Pos terkait