FAKTA JAMBI – Persidangan kasus korupsi pupuk subsidi Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Bungo kembali menjadi perhatian publik. Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus ini akhirnya mendengar putusan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Selasa (22/9/2025).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Sri Sumarsih, selaku pengecer pada CV Abipraya, serta dua orang koordinator penyuluh pertanian sekaligus tim verifikasi dan validasi pupuk subsidi Kecamatan Batin II Babeko, M Subhan dan Sujadmoko.
Majelis hakim yang dipimpin Anisa Bridgestirana menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, ketiganya secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Perbuatan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai program pemerintah yang seharusnya berpihak pada petani kecil dalam menyalurkan pupuk bersubsidi,” tegas Anisa saat membacakan amar putusan.
Tidak Sepenuhnya Kabulkan Dakwaan Primair
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan tidak sepenuhnya mengabulkan dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga terdakwa hanya dijerat dengan dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Putusan ini membuat vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Vonis Hakim: Sri Sumarsih Paling Berat
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiga terdakwa:
1. Sri Sumarsih
Pidana penjara: 4 tahun 6 bulan
Denda: Rp100 juta, subsidair 1 bulan kurungan
Uang pengganti kerugian negara: Rp336 juta
“Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun,” jelas Anisa.
2. Sujadmoko
Pidana penjara: 2 tahun
Denda: Rp100 juta, subsidair 1 bulan kurungan
3. M Subhan
Pidana penjara: 1 tahun 6 bulan
Denda: Rp100 juta, subsidair 1 bulan kurungan
Vonis tersebut jauh di bawah tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat:
Sri Sumarsih dituntut 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar, subsidair 4 tahun penjara.
Sujadmoko dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
M Subhan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
JPU dan Terdakwa Menyatakan Pikir-Pikir
Menanggapi putusan tersebut, baik pihak JPU maupun para terdakwa beserta penasihat hukumnya memilih untuk belum menentukan sikap.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar Silfanus Rotua Simanullang, JPU Kejari Bungo, di hadapan majelis hakim.
Dengan pernyataan ini, baik jaksa maupun pihak terdakwa memiliki waktu selama 7 hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan, mengajukan banding, atau tetap pada sikap pikir-pikir.
Kasus yang Mencederai Petani Kecil
Kasus korupsi pupuk subsidi ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat, khususnya para petani. Program pupuk subsidi merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk meringankan beban biaya produksi pertanian, terutama bagi petani kecil.
Namun, dalam praktiknya, distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Bungo justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Alhasil, banyak petani yang tidak mendapatkan haknya, sehingga berdampak langsung pada produktivitas pertanian di daerah tersebut.(FB)




