Diduga Kios Libero Pasir Putih Tempat Tumpuknya Pupuk Subsidi Dan Dijual seharga 240.000/Kg.

Gambar : Tempat Penumpukan Pupuk Di Kios Libero Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah

FAKTA BUNGO – Diduga Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi Libero yang berada di Kelurahan Pasir Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo menjual pupuk bersubsidi jenis Urea kepada H. Suprapto seharga Rp. 240.000,- per 50 kg.

Berdasarkan keterangan dari H. Suprapto yang dapat dihimpun oleh awak media pada hari senin (12/06/2023) bahwa dia telah membeli pupuk bersubsidi jenis Urea seharga Rp.240.000,- per karung 50 kg kemudian telah menjualnya kembali kepada Parmin sebanyak 14 karung.

Bacaan Lainnya

Ini penjelasan dari H. Prapto kepada awak media “Pupuk yang saya jual kepada pak parmin itu saya beli dari Kios Penyalur Pupuk Bersubsidi LIBERO yang berada di Kelurahan Pasir Putih itupun melalui istri Pemilik Kios Penyalur Libero bu Asni saya nebus nya Rp.240.0000,- dengan mendapatkan fee Rp.3000,- per karungnya, jadi saya tetap menjualnya lagi seharga Rp.240.000,-.” Jelasnya terang.

“Selain saya ada lagi yang nebus ke Kios Penyalur Libero yaitu teman saya yang bernama Harsono tinggalnya di pal 16, dia beli sebanyak 48 karung kemudian di jual kepada pak parmin juga seharga Rp.240.000,-. Pak Harsono juge terima fee Rp.3000,-.” Tambah H. Prapto.

Dugaan Temuan pupuk bersubsidi jenis Urea yang berada di rumah warga yang bernama Parmin didekat perumahan BTN Ramayani (MTQ Lama) oleh Ormas Siliwangi dan didampingi oleh Kasat Intelkam dan Kanit Intelkam Polres Bungo sebanyak 49,5 karung senin (12/06/2023) lalu ternyata setelah di telusuri lebih jauh berdasarkan pengembangan investigasi, pupuk urea bersubsidi tersebut berasal dari Kios Penyalur (Pengecer) Resmi LIBERO yang berada di Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah.

Diminta kepada APH dengan adanya dugaan temuan ini diminta untuk dapat memanggil pemilik Kios Penyalur LIBERO. Karena sudah jelas telah menyalahi aturan dalam Permendag Nomor 04 Tahun 2023 dan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan ini harus diberikan sanksi administrasi maupun sanksi pidana berdasarkan UU Darurat No 7 Tahun 1955 dan di minta kepada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Dinas TPHP Kabupaten Bungo segera menonaktifkan Kios Penyalur Pupuk bersubsidi Libero. Selain itu istri pemilik kios penyalur pupuk libero merupakan ASN di salah satu dinas Kabupaten Bungo yang menjabat sebagai PPL di salah satu kecamatan.(FB)

Pos terkait