Satreskrim Polres Bungo Ungkap Curas di Perumahan Bungo Persada Indah, Korban Disekap dan Barang Berharga Dibawa Kabur

Kasatreskrim Polres Bungo AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama personel Satreskrim saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Perumahan Bungo Persada Indah I, Kabupaten Bungo, Rabu (23/9/2026).

FAKTA BUNGO –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Perumahan Bungo Persada Indah I, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino, S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Bungo AKP Yosua Adrian, S.Tr.K., S.I.K., M.H., didampingi Kanit I Satreskrim dan personel Humas Polres Bungo.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban berinisial Sularsi alias Kasih binti Subarjo.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan seorang pria yang sebelumnya disebut berinisial J.F dalam keterangan resmi Polres Bungo. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.,”Ujar Kasatreskrim AKP Yosua Adrian, Rabu Siang (23/09/2026).

Dikatakannya, Berdasarkan keterangan dalam konferensi pers, terduga pelaku diduga telah mengetahui situasi rumah korban karena memiliki hubungan pekerjaan di kawasan perumahan tersebut.

“Sebelum menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga berangkat dari wilayah Sungai Pinang menuju Taman Hijau, Kecamatan Pasar Muara Bungo, menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.,”katanya.

Ia menyebut terduga pelaku membawa sejumlah peralatan, di antaranya linggis, kain dan sarung tangan.

Setelah tiba di sekitar lokasi, terduga pelaku diduga memarkirkan sepeda motor sekitar 100 meter dari rumah korban. Ia kemudian menuju bagian belakang rumah dan mengamati situasi sebelum masuk.

Sekitar pukul 02.00 WIB, terduga pelaku diduga memasuki rumah korban melalui bagian belakang. Polisi menyebut pelaku terlebih dahulu berupaya merusak bagian pintu dan memutus aliran listrik rumah.

Saat korban keluar kamar untuk mengecek kondisi listrik, terduga pelaku diduga langsung menyergap korban.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami kekerasan dan disekap menggunakan sejumlah benda yang tersedia di dalam rumah.

Keterangan resmi sebelumnya menyebut korban mengalami luka pada bagian bibir dan gigi goyah akibat kejadian tersebut.

Setelah korban tidak berdaya, terduga pelaku kemudian diduga menggeledah rumah dan mengambil sejumlah barang berharga.

Sejumlah barang milik korban yang diduga diambil antara lain satu unit HP Oppo, satu unit HP Nokia, satu unit kamera Canon serta sejumlah perhiasan emas.

Perhiasan yang disebut dalam pengungkapan perkara berupa satu kalung emas, satu gelang emas dan dua buah anting emas.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp64,7 juta.

Setelah meninggalkan rumah korban, terduga pelaku diduga membuang sejumlah barang yang digunakan saat menjalankan aksinya di beberapa lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit HP Oppo A78;

– Satu unit HP Nokia;

– Satu unit kamera Canon EOS M10;

– Kalung emas;

– Gelang emas;

– Dua buah anting emas;

– Satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BH 5251 UW;

– Linggis;

– Sarung tangan;

– Kabel listrik;

– Lakban;

– Pakaian;

– Sejumlah perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti berupa perhiasan emas, telepon genggam, kamera, linggis, sarung tangan, kabel, pakaian, lakban dan sepeda motor juga disebut dalam keterangan resmi Polres Bungo.

Berdasarkan informasi penyelidikan, tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo mengetahui keberadaan terduga pelaku di sekitar rumah korban di kawasan BTN Bungo Persada Indah.

Terduga pelaku kemudian diamankan pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, atau sehari setelah kejadian. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/333/IX/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi.

Dalam konferensi pers, polisi menyampaikan bahwa hubungan pekerjaan antara terduga pelaku dan korban menjadi salah satu hal yang didalami penyidik.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya persoalan pribadi atau rasa sakit hati yang menjadi latar belakang kejadian tersebut. Namun, motif tersebut masih dalam proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(FB)

Pos terkait