FaktaBungo.com – Tim Sultan Satreskrim Polre Tebo, mengamankan Hj (40) warga , Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Selasa (23/06/2020). Pelaku HJ (40) diamankan saat ingin pulang dari kebun karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.
Kapolres Tebo AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si melalui kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K, mengakui Tim Sultan telah mengamankan salah satu pelaku atas nama HJ (40) yang diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku ditangkap ada laporan dari korban yang tidak lain merupakan anak tiri dari pelaku,” ungkap kasat. Ia juga menolak memaparkan identitas korban pencabulan.
Kasat menjelaskan, diduga pelaku sempat menghilang. Begitu mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku sedang berada di kebun barasa di desa Bedaro Rampak, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung bergerak menuju kebun milik Barasa dan mengamankan pelaku.
Selanjutnya Tim Sultan Sat Reakrim Polres Tebo dan beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku kita, akan menjerat pelaku dengan Pasal dalam UU yang diterapkan, Pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Reporter : Hendri