Lembaga Bantuan Hukum Distilasi Rakyat Dukung Gerakan Cuti Bersama Bagi Hakim

FAKTA BUNGO –Advokat/Pengacara Budi Aksoni, S.H., M.H. dan Rekannya, Rijon Wilson Situmorang, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Distilasi Rakyat yang berlokasi di Kabupaten Bungo sangat mendukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di seluruh Indonesia pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

Alasannya sederhana: hakim sebagai ujung tombak dalam mengadili setiap perkara harus disejahterakan terlebih dahulu. Mereka tidak seharusnya memikirkan kesejahteraan diri sendiri. Sudah 12 tahun gaji hakim tidak pernah naik, sementara rata-rata inflasi setiap tahunnya mencapai 4%. Seharusnya, gaji hakim di Indonesia setidaknya sudah naik sebesar 48%.

Bacaan Lainnya

Selama bertahun-tahun, kesejahteraan hakim belum menjadi prioritas pemerintah, padahal hakim merupakan pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan di negara ini.

Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 (PP 94/2012) hingga saat ini
belum pernah mengalami penyesuaian, meskipun inflasi terus berjalan setiap tahunnya.

Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu
menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini. Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.

Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Apalagi, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan Nomor 23
P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP 94/2012 saat ini sudah tidak memiliki landasan hukum
yang kuat.

Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan
penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak. Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia ini akan dilaksanakan secara
serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Sebagian dari kami juga akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi simbolik sebagai
bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan independensi hakim yang telah terabaikan selama bertahun-tahun.

Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan audiensi, aksi protes, dan silaturrahmi dengan lembaga terkait serta tokoh nasional yang peduli terhadap isu peradilan, sebagai upaya memperjuangkan perubahan nyata bagi profesi hakim dan sistem hukum Indonesia.

Gerakan ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi para hakim yang telah lama terabaikan, serta mengingatkan pemerintah bahwa tanpa jaminan kesejahteraan yang layak, penegakan hukum akan kehilangan wibawa dan keadilan yang hakiki.(FB)

Pos terkait