Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja Seberat 900 Gram

Gambar : Kapolres Bungo Di dampingi Kasat Narkoba Polres Bungo Dan Paur Humas Ketika Menunjukkan Barang Bukti

FAKTA BUNGO – Satres narkoba Polres Bungo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam 2 minggu terkahir di bulan Mei terhadap EY (42).

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram dalam konferensi pers mengatakan, tim Satres Narkoba dalam 2 minggu ini berhasil menangkap 2 orang penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja.

Bacaan Lainnya

” Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram dalam press release nya mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat pada hari Senin tanggal 08 Mei tahun 2023 sekira pukul 19.00 WIB tim Satres Narkoba Polres Bungo menangkap satu orang laki-laki pelaku tindak pidana narkotika penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bungo Renovasi Hia,S.Ik.,M.H. bahwa sering terjadi adanya transaksi narkotika di Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Atas informasi tersebut Kasat Resnarkoba beserta anggota Opsnal Narkoba melakukan pengintaian terhadap pelaku,”Ujarnya.

Selanjutnya Tim Resnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang sedang berdiri di mesjid Istiqomah (Mesjid Pariaman).

Dikatakannya lagi ketika mengamankan satu orang laki-laki tersebut tim opsnal Narkoba menggeledah pelaku, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti (BB) berupa 3 buah paket dari kertas koran yang di dalamnya daun ganja kering yang beratnya mencapai 900 gram, 1 unit Handphone merek Xiaomi warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan nopol BH 5465 CE,”Kata Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram, Jum’at (12/05/2023).

Selanjutnya ketiak melakukan penggeledahan tersebut di saksikan oleh warga, selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap pelaku, saat di lakukan interogasi di duga pelaku mengatakan masih ada bahwa ada barang bukti lainnya, kemudian anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Bungo langsung menuju sungai pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo untuk melakukan penggeledahan, pada saat di lakukan penggeledahan di sebuah pondok tersebut di temukan barang bukti berupa 6 Buah paket dari kertas koran yang didalamnya berisi daun ganja kering dan satu buah timbangan berwarna orange.

“Selanjutnya Tim opsnal Narkoba Polres Bungo membawa pelaku ke Polres Bungo untuk di proses lebih lanjut, pelaku di Ganjar pasal 114 & 112 ayat (2) dua(FB)

Pos terkait