Sekda Bungo Mursidi Telah Keluarkan Surat Edaran Untuk Pasang Bendera Satu Bulan Penuh

Gambar : Drs Mursidi,MM ( Sekda Kabupaten Bungo)

FAKTA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo telah mengeluarkan surat edaran tertulis maupun secara lisan, terkait pemasangan bendera merah putih dan umbul-umbul.

Himbauan tersebut sudah ia sampaikan kepada seluruh OPD, Camat, lurah Datuk Rio beserta perangkat desa, masyarakat umum tanpa terkecuali.

Bacaan Lainnya

Ini bentuk rasa nasionalisme rakyat Indonesia kepada para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan pada tahun 1945 yang lalu.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Bungo telah mengeluarkan surat edaran beberapa hari yang lalu, terkait dengan untuk pemasangan bendera maupun umbul-umbul di setiap rumah maupun di toko-toko, “ujarnya.

Pemasangan bendera dan umbul-umbul tersebut di mulai dari tanggal 01 Agustus sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 mendatang.

“Terkait dengan yang melanggar bagi toko-toko dan rumah warga yang tidak memasang bendera merah putih di halamannya selama 30 hari penuh bisa di kenakan sanksi oleh OPD terkait, sanksi tersebut merupakan teguran atau jenis lainnya,”Katanya, Sabtu siang (03/08/2024).

Di tambahkan nya, ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bungo agar di penuhi permintaan pemerintah untuk memasang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing.

“Kami berharap surat edaran tersebut bisa dilaksanakan,”tutupnya.(FB)

 

Pos terkait