Sudah Mulai Tahapan Kampanye, Bupati Bungo: ASN Boleh Lihat Kandidat Kampanye, Asalkan Tidak Boleh Mendukung

Gambar : Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME

FAKTA BUNGO –Jelang memasuki kampanye Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) pemilihan Gubernur -Wakil Gubernur, Bupati -Wakil Bupati dan Walikota -Wakil Wali Kota.

Aparatur Sipil Negeri (ASN) boleh melihat Kampanye, asalkan tidak boleh ikut berkampanye.

Bacaan Lainnya

Hal ini dikatakan langsung oleh Bupati Bungo H.Mashuri.SP.ME saat di temui, Senin siang (02/09/2024).

Alhamdulillah tahapan-tahapan Pilkada sudah dilaksanakan dan terakhir tahapannya tes kesehatan, tentu sebentar lagi masuk masa kampanye,

Sesuai dengan aturan undang-undang berlaku bahwa ASN itu tidak boleh berpolitik, tapi sudah ada arahan dari Menteri Dalam Negeri, kampanye tidak ada larangan bagi para ASN untuk melihat orang kampanye lihat programnya, Tapi tidak boleh ikut berkampanye.

“Maksudnya, boleh ikut artinya ikut melihat program kandidat, dan tidak boleh mendukung,”ujarnya.

Bupati menghimbau kepada ASN tentu untuk menjaga Marwah ini menjaga netralitas dan biarlah demokrasi itu berjalan dengan sebaik-baiknya.

“Bagi ASN yang ingin melihat program kegiatan silakan saja, misalnya ada kampanye satu pasangan kandidat bisa mau mendengar silakan saja sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri.,”Katanya.(FB)

Pos terkait