Terkait Siswa Siswi SMA 7 Lubuk Landai Bentangkan Atribut Paslon 01, Tim Hukum JADI Angkat Bicara

Gambar : Tim Advokat/Hukum JADI

FAKTA BUNGO – Tim Advokasi dan Hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo, Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E angkat bicara terkait beredarnya siswa-siswi sekolah yang diduga berasal dari SM 7 Bungo, yang terlihat membentangkan Alat Peraga Kampanye dukungan terhadap Paslon 01 di wilayah Sekolah.

Menyikapi hal tersebut, Indra Setiawan, S.H.,M.H., salah satu Tim Hukum, Selasa tanggal 19 November 2014 secara resmi membuat laporan ke Bawaslu dan telah diterima oleh Bawaslu dengan Nomor 08/PL/PB/Kap.05.4/XI/2024 untuk pengusutan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“kita sudah laporkan ke Bawaslu, adapun tujuan Tim membuat laporan ke Bawaslu yaitu meminta kepada pihak Bawaslu melakukan tindakan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terkait laporan apakah tindakan Terlapor yakni Paslon 01 atau Tim Pemenangan melakukan kampanye ditempat pendidikan, melibatkan pihak yang belum memiliki hak memilih (anak-anak) dan/atau apakah siswa termasuk guru berstatus PNS disekolah tersebut terafiliasi dengan Paslon 01, untuk itu kita minta agar pihak-pihak yang terkait dengan laporan untuk dilakukan pemeriksaan,” sebut Indra.

Gambar : Ekslusif

Selanjutnya Indra menerangkan bahwa jika tindakan yang dilaporkan terbukti terafiliasi dengan Paslon 01, maka hal itu melanggar Pasal 70, Pasal 72 ayat (1) dan ayat (4) PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, Pasal 57 nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, dan Pasal 280 ayat (1) ayat (2) huruf UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu “aspek normatif, kampanye melibatkan anak-anak dan dilakukan ditempat pendidikan.

secara limitatif sifatnya dilarang, bahkan Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana diatur Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu terdapat ancaman pidana yakni diatur dalam Pasal 521 dan Pasal 523 ayat (1) UU Pemilu dengan pidana penjara 2 tahun,” terang Indra.

Secara terpisah, Zainal Arifin, S.H.,M.H Direktur Tim Advokasi dan Hukum menerangkan “Terlepas yang terjadi adalah merupakan inisiasi spontan dari anak-anak kita sekolah, namun dalam situasi politik saat ini apapun dapat terjadi, pelaporan ini sekaligus memberikan Pendidikan politik bagi masyarakat maupun bagi pelajar bahwa dalam kampanye terdapat batas-batas hukum yang mengaturnya, tutup zainal.(**)

Pos terkait