FAKTA BUNGO – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bungo. Kali ini, empat masjid menjadi sasaran pencurian oleh pelaku Eki Juliandri.(37) Warga Batu Kangkung, Pekerjaan swasta
Yakni Masjid al munawaroh (2 kali)
Masjid nurul yaqin (1 kali)
Masjid baiturrahman (2 kali)
Masjid lorong cengkeh (2 kali)
Kejadian tersebut terjadi dalam rentang waktu berdekatan dan membuat masyarakat resah, khususnya para pengurus dan jemaah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga beraksi saat kondisi masjid dalam keadaan sepi, yakni di luar waktu salat berjamaah. Beberapa barang yang dilaporkan hilang antara lain kotak amal yang didalamnya sejumlah uang Rp.8.000.000, pelapor merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo untuk pengusutan lebih lanjut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bungo.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Polres Bungo AKP M.Noer menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat, Saat ini, tim kepolisian tengah melakukan penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kami sedang mendalami kasus ini dan berupaya mengidentifikasi pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat dan pengurus masjid untuk meningkatkan pengamanan, terutama pada malam hari,” ujarnya. Senin malam melalui via WhatsApp,(07/07/2025).
Masyarakat pun diimbau segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat ibadah. Aksi pencurian ini menjadi perhatian serius, mengingat masjid adalah tempat suci yang seharusnya dijaga dari tindak kejahatan.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku jika tertangkap, dan meminta masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya:
– Satu unit Sepeda Motor R2 merk spacy warna hitam list merah.
– Satu buah handphone merk Samsung warna hitam
– Satu buah linggis
– Satu buah tang warna cokelat
– Satu buah tang dengan ganggang warna merah
– Satu buah kunci pas ukuran 11
– Satu buah tas warna cokelat berisi baju tersangka.
– surat/ Dokumen.
Atas kejadian tersebut tersangka di Ganjar pasal 362 KUHPidana(FB)





