FAKTA RIMBO BUJANG –Pada hari Senin, tanggal 07 Juli 2025, personel Polsek Rimbo Bujang menerima informasi dari warga mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu di Terminal Baru Rimbo Bujang. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seseorang bernama Edo Saputra alias Edo(26), yang beralamat di RT 003, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.
Setelah menerima informasi yang akurat, Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Bujang yang dipimpin oleh Kanit Intelkam AIPTU Martinus Sugeng segera menuju lokasi. Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gelagat mencurigakan sedang duduk. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kantong celana Levis yang dikenakan pria tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu ukuran sedang dan satu paket inex (pil ekstasi) yang berada di dalam kantong celana. Barang bukti tersebut diketahui milik Edo Saputra.





