FAKTA JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Helen Dian Krisnawati dengan hukuman pidana mati dalam perkara tindak pidana narkotika yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan terbuka yang turut dihadiri keluarga terdakwa, awak media, serta masyarakat yang memenuhi ruang sidang utama. Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU menjelaskan bahwa peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba bukanlah sebagai pengguna, melainkan sebagai pengedar aktif yang ikut terlibat langsung dalam pengiriman dan distribusi barang haram tersebut. Hal ini diperkuat oleh barang bukti yang disita dalam jumlah besar, serta keterangan para saksi dan hasil penyidikan kepolisian.
“Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kehidupan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati,” tegas JPU dalam persidangan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdakwa terlibat dalam penguasaan narkotika jenis sabu seberat lebih dari lima kilogram. Perbuatan tersebut dinilai sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi narkoba serta bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa Helen terlihat tenang dan mengenakan pakaian berwarna oranye. Ia mendengarkan pembacaan tuntutan dengan wajah tertunduk dan tidak memberikan komentar apa pun kepada awak media.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menyatakan bahwa agenda pembacaan putusan atau vonis akan dilakukan dalam sidang lanjutan yang akan dijadwalkan dalam waktu dekat. Hakim juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bukti bahwa peredaran narkoba di wilayah Jambi masih sangat mengkhawatirkan. Kejaksaan pun menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi M.N. INGRATUBUN, S.H.,M.H dalam pernyataan terpisah menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati terhadap terdakwa merupakan langkah tegas institusi dalam rangka memberikan efek jera bagi para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkotika lainnya.
“Kami berharap keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim nantinya dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek pencegahan secara luas di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dengan berkembangnya kasus ini, masyarakat diimbau untuk terus waspada dan ikut aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.(FB)







