FAKTA BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera mengusulkan daftar Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang masih aktif hingga saat ini.
Langkah ini menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025 tentang pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Dalam surat bernomor S-800.1.1/12/VIII/BIDANG PIK/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 itu, BKPSDM menegaskan setiap perangkat daerah wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Perangkat Daerah dan bermaterai Rp 10.000.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bungo, Drs. R. Wahyu Sarjono, menjelaskan bahwa pegawai yang dapat diusulkan adalah mereka yang memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
1. Pegawai Non-ASN yang sudah terdaftar di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS atau PPPK pada 2024 namun tidak lulus.
2. Pegawai Non-ASN terdaftar di database BKN tetapi belum pernah mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.
3. Pelamar yang gagal memenuhi syarat pada seleksi PPPK 2024 karena kualifikasi pendidikan atau kebutuhan formasi.
Data yang dikumpulkan wajib disampaikan paling lambat 23 Agustus 2025 kepada BKPSDM Kabupaten Bungo dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Selain itu, perangkat daerah diminta memastikan bahwa usulan tersebut hanya mencakup pegawai yang benar-benar masih aktif bekerja.
“Pendataan ini penting untuk memastikan keberlanjutan status para pegawai non-ASN yang selama ini membantu pelayanan publik. Kami berharap perangkat daerah proaktif dalam menyampaikan usulan tepat waktu,” tegas Wahyu.Kamis sore (14/08/2025).
Dengan langkah ini, Pemkab Bungo berharap proses pengusulan PPPK paruh waktu dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sesuai kebijakan pemerintah pusat dalam reformasi birokrasi dan pengelolaan SDM aparatur.(FB)





