Guru Agama SDN 56 Talang Silungko Diduga Manipulasi Absensi SIMPLE dengan GPS Palsu, BKPSDM Bungo: Jika Terbukti Bisa Dijatuhi Sanksi

Gambar : AI

FAKTA BUNGO  – Dugaan manipulasi sistem absensi elektronik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Seorang guru agama yang bertugas di SDN 56 Talang Silungko, Kabupaten Bungo, berinisial FPR, diduga memanfaatkan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi titik koordinat saat melakukan absensi melalui aplikasi SIMPLE.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum guru tersebut diduga tidak melakukan absensi dari lokasi sekolah tempat dirinya bertugas. Sebaliknya, ia diduga menggunakan aplikasi pengubah lokasi (fake GPS) sehingga sistem absensi berbasis Global Positioning System (GPS) mendeteksi seolah-olah dirinya berada di lingkungan sekolah saat melakukan presensi.

Bacaan Lainnya

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, sistem absensi elektronik berbasis lokasi diterapkan Pemerintah Kabupaten Bungo untuk memastikan kehadiran pegawai dilakukan secara nyata sesuai tempat tugas masing-masing.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab seorang tenaga pendidik sebagai aparatur negara yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

BKPSDM: Sudah Dikonsultasikan ke BKN

Menanggapi dugaan tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Bungo, Afrizal, membenarkan bahwa persoalan itu telah diketahui dan telah dikonsultasikan kepada pihak yang berwenang, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya manipulasi absensi menggunakan aplikasi GPS palsu, maka ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

«”Jika terbukti melakukan manipulasi absensi, sanksinya bisa sangat berat, bahkan dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat sesuai aturan disiplin ASN,” ujar Afrizal., Selasa Sore (30/06/2026).

Afrizal menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan bagian dari upaya mewujudkan good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membuka peluang besar dalam pengelolaan data secara cepat, akurat, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, BKPSDM Kabupaten Bungo mengembangkan pelayanan kepegawaian berbasis elektronik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kabupaten Bungo saat ini telah memiliki website serta aplikasi mobile berbasis Android sebagai sarana informasi dan pelayanan kepegawaian, termasuk aplikasi SIMPLE yang digunakan ASN untuk melakukan presensi dan mengisi aktivitas harian.

Aplikasi tersebut juga telah terintegrasi dengan sistem penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga data kehadiran menjadi salah satu dasar dalam perhitungan hak pegawai.

Ratusan ASN Diduga Pernah Mencoba Memanipulasi Lokasi

Afrizal juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat ratusan ASN yang diduga berusaha melakukan absensi dari lokasi yang tidak semestinya.

Namun demikian, identitas para ASN tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses identifikasi oleh BKPSDM bersama Tim Teknologi Informasi (IT).

Modus yang ditemukan antara lain menggunakan aplikasi fake GPS maupun metode lain untuk memanipulasi titik koordinat sehingga sistem mendeteksi pegawai berada di radius kantor, padahal sebenarnya berada di rumah atau lokasi lain.

Pemerintah Kabupaten Bungo menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi absensi elektronik.

Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:

– Pelanggaran ringan, berupa teguran tertulis dan berpotensi menunda kenaikan pangkat.

– Pelanggaran berat, berupa hukuman disiplin hingga Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH TAPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

– Apabila ditemukan unsur yang mengarah pada penyalahgunaan keuangan negara, tindakan tersebut juga dapat dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Afrizal, manipulasi absensi tidak hanya melanggar disiplin ASN, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila pegawai tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau hak keuangan lainnya yang tidak sesuai dengan kondisi kehadiran sebenarnya.

Afrizal kembali mengingatkan seluruh ASN, termasuk tenaga pendidik, agar menjaga integritas dan mematuhi seluruh aturan disiplin yang telah ditetapkan.

Penyalahgunaan sistem absensi elektronik dinilai dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik serta menghambat upaya pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional, bersih, transparan, dan akuntabel.

Kasus dugaan manipulasi absensi di SDN 56 Talang Silungko diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN di Kabupaten Bungo agar tidak melakukan tindakan serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, guru berinisial FPR maupun pihak SDN 56 Talang Silungko belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang bersangkutan serta pihak sekolah guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

Pos terkait