FAKTA JAMBI – Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk menghentikan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT STS. Alasannya, lokasi SPBU tersebut hanya berjarak 1,7 kilometer dari Pertashop 2P.375.273 yang telah resmi beroperasi sejak 27 Oktober 2022.
Padahal, sesuai aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina, jarak minimal antara SPBU dan Pertashop adalah 10 kilometer.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi, Eko Widi Novrianto, menegaskan bahwa pembangunan SPBU PT STS sudah menyalahi aturan yang berlaku.
“Berdasarkan aturan Pertamina dan BPH Migas, jarak antara SPBU dengan Pertashop minimal 10 kilometer. Atas dasar aturan tersebut, kami meminta pembangunan SPBU PT STS dihentikan. Selain itu, permintaan ini juga berlandaskan pada prinsip keadilan sosial dalam Pancasila, UUD 1945, serta Undang-Undang tentang HAM dan kesejahteraan sosial,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Eko menjelaskan, pengaturan jarak tersebut bertujuan untuk mencegah persaingan usaha yang tidak sehat, sekaligus memastikan distribusi BBM merata hingga ke pelosok daerah.
“Pertashop hadir sebagai salah satu program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN. Ini menjadi peluang usaha bagi pelaku UMKM dalam menyalurkan BBM non-subsidi skala kecil. Maka tidak mungkin Pertamina memberikan izin untuk SPBU yang jaraknya hanya 1,7 km dari Pertashop,” tegasnya.
Eko juga menduga adanya oknum yang terlibat dalam perizinan SPBU PT STS tersebut. Pasalnya, pembangunan sudah berjalan, bahkan tangki pendam sudah terpasang di lokasi.
“Tidak mungkin pengusaha berani membangun sejauh ini tanpa ada angin segar atau janji dari pihak tertentu. Kalau pun ada yang menjanjikan, kami menduga itu adalah oknum dengan kepentingan pribadi,” kata Eko.
HPMPI Jambi tidak hanya meminta penghentian pembangunan SPBU PT STS, tetapi juga mendorong Pertamina dan BPH Migas menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang diduga bermain di balik izin tersebut.
“Kalau dibiarkan, aturan akan kembali diciderai. Untuk itu, kami minta Pertamina dan BPH Migas bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” imbuhnya.
Eko mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan surat resmi kepada Kepala BPH Migas dan Direktur Utama Pertamina. Surat itu dikirim melalui email, jasa pengiriman, hingga diantar langsung ke kantor Pertamina dan BPH Migas.
“Kami sudah menunggu lebih dari satu bulan. Pihak terkait juga sudah kami hubungi, baik SBM maupun SAM pertamina Jambi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan langkah PT STS membangun SPBU di desa yang sama dengan lokasi Pertashop. Padahal, masih banyak desa dan kecamatan lain yang belum memiliki penyalur BBM.
“Kenapa harus dibangun di situ? Masih banyak daerah lain yang kosong. Harga tanah di desa-desa lain juga relatif murah. Seharusnya pembangunan SPBU diarahkan ke daerah yang memang belum terjangkau BBM,” pungkasnya.(Budi).