FAKTA BUNGO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, kian berkembang. Tak hanya soal dugaan pungli, kini muncul persoalan baru berupa dugaan intimidasi terhadap salah satu wartawan media online yang memberitakan kasus tersebut.
Dalam percakapan yang terekam pada Kamis (21/8/2025) malam, Ratu Charles awalnya meminta nomor kontak wartawan media online faktabungo.com serta menyatakan keberatan terhadap berita yang telah terbit. Ia menegaskan akan menggunakan hak jawab.
“Sayo punyo hak jawab atas pemberitaan yg sudah abg terbitkan itu. Untuk itu sayo harap abg bisa ketemu smo sayo dan berbincang langsung,” tulisnya.
Namun, tak lama kemudian, pesan bernada ancaman dilontarkan. Ratu Charles memperingatkan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika wartawan tidak menanggapi.
“Bg, kalo abg dakdo respon, yo terpakso sayo naikkan kasus iko bg. Iko pencemaran namo baik sayo,” tegasnya., Kamis sore (21/08/2025).
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalis. Padahal, mekanisme yang benar sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 1 ayat (11) menyebutkan bahwa hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Pasal 5 ayat (2) mewajibkan pers melayani hak jawab.
Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) —yang menjamin kemerdekaan pers— dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, intimidasi atau ancaman kepada wartawan tidak dibenarkan secara hukum, karena dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi kerja jurnalistik.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan, sebab selain menyangkut dugaan penyelewengan dana bantuan sosial, juga menyinggung soal kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.
Redaksi media online faktabungo.com menegaskan akan tetap berpegang pada prinsip jurnalisme independen, membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan, namun menolak segala bentuk tekanan atau ancaman.(FB)







