FAKTA BUNGO – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga penerima bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Bungo, Jambi. Kali ini, kasus tersebut diduga terjadi di Dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, operator pendataan bantuan sosial dari Dinas Sosial yang bertugas di dusun tersebut diduga meminta uang pelicin sebesar Rp10.000 hingga Rp30.000 kepada warga agar bisa menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin atas dugaan pungli tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa operator dusun.
“Kalau memang benar ada pungutan seperti itu, ini jelas merugikan masyarakat. Kami minta pihak berwenang memeriksa operator desa dan juga transparansi anggaran di Dusun Sungai Mancur,” ujar sumber terpercaya kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).
Masyarakat juga mendesak Bupati Bungo dan Ketua DPRD Bungo untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini, termasuk penggunaan anggaran desa.
Sebagai catatan, pada April 2024 lalu, Pemerintah Dusun Sungai Mancur telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 22 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan tersebut ditujukan untuk membantu warga kurang mampu menghadapi tekanan ekonomi pasca pandemi.
Tuntutan Masyarakat
Adapun beberapa langkah yang diminta warga antara lain:
Pemeriksaan Operator Desa: Aparat terkait segera memeriksa operator desa yang diduga melakukan pungutan liar.
Pengusutan Anggaran Desa: Bupati Bungo diminta mengusut tuntas transparansi anggaran Dusun Sungai Mancur.
Transparansi Penyaluran Bantuan: Pemerintah diharapkan memastikan seluruh bantuan sosial disalurkan tanpa adanya pungutan liar dan sesuai prosedur.
Sebagai informasi, Dusun Sungai Mancur terbagi dalam tiga kampung, yakni Sungai Mancur Barat, Sungai Mancur Baruh, dan Sungai Mancur Tuo, yang berada di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo.(FB)







