Kemenkum Jambi Bahas 5 Produk Hukum Daerah Bungo, Pastikan Selaras dengan Aturan Nasional

FAKTA JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jambi memfasilitasi rapat pengharmonisasian terhadap lima rancangan produk hukum daerah (ranperda dan ranperbup) Kabupaten Bungo. Kegiatan ini digelar pada Selasa (8/10/2025) di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kemenkumham Jambi, serta diikuti secara langsung oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo.

Rapat harmonisasi tersebut dibagi dalam dua tim dan dibuka oleh Tim Kerja Harmonisasi (TKH) Kanwil Kemenkum Jambi. Hadir dalam kegiatan itu perwakilan sejumlah perangkat daerah Kabupaten Bungo, di antaranya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Dusun (PMD), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Adapun lima rancangan yang dibahas meliputi:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bungo Tahun 2025–2029.2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Bangunan Prasarana.3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Dusun Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Dusun.

Kegiatan harmonisasi ini juga diikuti secara daring oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kanwil Kemenkum Jambi, Dina Rasmalita, yang memberikan arahan strategis mengenai pentingnya proses harmonisasi dalam menjamin kualitas peraturan daerah.

“Harmonisasi merupakan bentuk asistensi hukum dari Kemenkum untuk memastikan kualitas regulasi daerah yang baik dan implementatif. Diharapkan hasilnya nanti tidak hanya selaras dengan norma hukum nasional, tetapi juga relevan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah,” tegas Dina Rasmalita.

Dalam rapat tersebut, berbagai masukan teknis dan substansial disampaikan oleh tim perancang peraturan perundang-undangan guna memperkuat kesesuaian antara rancangan produk hukum daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pemerintah Kabupaten Bungo memberikan apresiasi atas fasilitasi dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Jambi. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya produk hukum daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan berkeadilan.(FB)

Pos terkait