FAKTA BUNGO – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Tahun 2025, Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bungo Masa Bakti 2025–2029 memperketat aturan keabsahan mandat peserta.
Hal tersebut dibahas dalam rapat pemantapan yang digelar TPP bersama Steering Committee (SC) serta jajaran pengurus KONI Kabupaten Bungo, Jumat (26/12/2025). Rapat ini memfokuskan pada verifikasi akhir kesiapan teknis pelaksanaan Musorkab sekaligus penetapan syarat mutlak bagi peserta yang memiliki hak suara dan hak bicara.
Ketua TPP KONI 2025, DR. Ir. Budi Alius Putra, S.T., M.T, menegaskan bahwa pengetatan aturan administrasi dilakukan untuk memastikan Musorkab berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Kami ingin memastikan Musorkab ini berjalan sesuai AD/ART dan memiliki legitimasi hukum yang kuat. Oleh karena itu, seluruh peserta wajib membawa dan menyerahkan dokumen administrasi asli pada saat registrasi,” ujar Budi Alius usai rapat.
Ia menjelaskan, setiap peserta dari cabang olahraga (cabor) wajib membawa surat mandat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh Ketua Cabor definitif atau Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Selain itu, mandat tidak dinyatakan sah apabila hanya berupa hasil pindai (scan) atau fotokopi. Dokumen wajib dilengkapi stempel basah asli organisasi sebagai bukti keabsahan.
“Bagi cabor yang dipimpin oleh kepengurusan sementara (Plt), mandat tidak boleh diberikan kepada pihak luar. Mandat hanya sah jika diberikan kepada nama-nama yang tercantum dalam SK Kepengurusan Plt tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi Alius menyampaikan bahwa surat mandat wajib dilampirkan fotokopi SK kepengurusan cabor yang masih berlaku. Apabila masa bakti kepengurusan telah berakhir, maka hak suara cabor tersebut dinyatakan gugur sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh dokumen administrasi tersebut harus diserahkan secara fisik kepada panitia pada saat proses registrasi peserta, sebelum Musorkab resmi dibuka.
TPP juga mengimbau seluruh cabor agar segera melengkapi persyaratan administrasi tersebut sebelum hari pelaksanaan Musorkab yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, guna menghindari kendala saat memasuki ruang sidang.
“Langkah ini diambil untuk mencegah mandat ganda maupun klaim sepihak yang berpotensi mengganggu kondusivitas Musorkab. Kami ingin siapa pun yang terpilih nanti benar-benar lahir dari proses yang bersih, transparan, dan tertib administrasi,” pungkas Budi Alius.(FB)





