TPP KONI Bungo Pastikan Hanya Cabor Aktif yang Punya Hak Suara di Musorkab 2025

FAKTA BUNGO – Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bungo terus bekerja secara maraton dan berkesinambungan menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Kabupaten Bungo Tahun 2025.

TPP menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan transparan agar dapat dipantau oleh masyarakat luas, baik melalui media sosial maupun pemberitaan media massa. Hal ini dilakukan guna menjaga kredibilitas dan integritas proses Musorkab KONI Bungo.

Bacaan Lainnya

Ketua TPP DR.Buri Arlius Putra , ST,, MT.,PhD menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan Musorkab yang semakin dekat menuntut seluruh tugas dan tanggung jawab TPP harus diselesaikan tepat waktu. TPP diberikan kewenangan penuh oleh KONI Kabupaten Bungo untuk menyelesaikan seluruh proses penjaringan dan penyaringan hingga tuntas, sebelum diserahkan kepada Panitia Pelaksana.

“TPP bekerja secara kontinu dari hari ke hari. Ini pekerjaan maraton karena waktu semakin mendekat menuju hari pelaksanaan Musorkab. Prinsip kami adalah terbuka dan akuntabel agar informasi dapat diterima oleh masyarakat umum,” ujar Ketua TPP DR.Ir. Budi Arlius Putra, ST,MT,PhD didampingi oleh Sekretaris Jemilianto.,S.E, dan Bendahara Ribuan S, Sabtu sore (27/12/2025).

Berdasarkan hasil rapat TPP KONI Kabupaten Bungo bersama jajaran pengurus KONI dan kepanitiaan pada Jumat, 20 Desember 2025, TPP menyampaikan sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh peserta Musorkab KONI Kabupaten Bungo Tahun 2025.

Setiap pengurus cabang olahraga (cabor) anggota KONI Kabupaten Bungo diwajibkan membawa surat mandat resmi yang ditandatangani di atas materai Rp10.000 oleh Ketua Cabor definitif atau Ketua Pelaksana Tugas (PLT), serta dilengkapi dengan stempel basah.

Bagi cabor yang dipimpin oleh kepengurusan sementara atau PLT, mandat hanya boleh diberikan kepada nama yang tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan PLT. Mandat yang diberikan di luar ketentuan tersebut dinyatakan tidak sah.

Selain itu, surat mandat wajib dilampiri dengan SK pengurus cabor yang masih aktif. TPP menegaskan bahwa hanya cabor aktif yang berhak mengikuti Musorkab, sedangkan cabor yang tidak aktif tidak akan diterima sebagai peserta.

Seluruh dokumen mandat dan SK kepengurusan tersebut wajib diserahkan saat proses registrasi peserta Musorkab KONI Kabupaten Bungo Tahun 2025

TPP KONI Kabupaten Bungo juga secara resmi mengumumkan hasil verifikasi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Bungo Masa Bakti 2025–2029. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan dukungan cabor, terdapat tiga calon yang dinyatakan memenuhi syarat, yaitu:

M. Mahilli, HM SH.,MH – Nomor Urut 1

Peltu Samsul Bahri – Nomor Urut 2

Agustian, AMd – Nomor Urut 3

Ketiga calon tersebut akan bertarung dalam Musorkab KONI Kabupaten Bungo Tahun 2025 untuk memperebutkan kursi Ketua Umum KONI Kabupaten Bungo periode 2025–2029.

Dalam kesempatan yang sama, TPP juga menyampaikan secara terbuka daftar cabang olahraga yang tidak memiliki hak suara dalam Musorkab KONI Kabupaten Bungo Tahun 2025, berdasarkan ketentuan organisasi dan hasil rapat kerja KONI.

Cabang olahraga Judo (PJSI) dinyatakan tidak memiliki hak suara dan tidak diperkenankan hadir sebagai peninjau karena telah dinonaktifkan sebagai anggota KONI Kabupaten Bungo melalui Rakerkab KONI Tahun 2023 Nomor 5/Rakerkab-KONI/11/2023, yang diperkuat dengan SK KONI Kabupaten Bungo Nomor 8 Tahun 2023.

Sementara itu, ASKAB PSSI Kabupaten Bungo dan Cabor angkat besi juga dinyatakan kehilangan hak keanggotaan karena masa bakti kepengurusannya telah berakhir lebih dari enam bulan.

Hal ini sesuai dengan AD/ART KONI Pasal 32 Ayat 3, yang menyebutkan bahwa pengurus cabor yang masa baktinya berakhir lebih dari enam bulan atau belum dikukuhkan, maka kehilangan hak keanggotaan dan tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan KONI, termasuk Musorkab, Rakerkab, dan Pekan Olahraga.

Sedangkan Taekwondo Indonesia (TI) dinyatakan kehilangan hak suara karena memberikan dukungan ganda kepada calon Ketua Umum. Sesuai dengan keputusan Rakerkab KONI Kabupaten Bungo Tahun 2025 Nomor 4/Rakerkab-KONI/11/2025.

TPP menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai dengan aturan organisasi dan hasil keputusan rapat resmi, demi memastikan Musorkab KONI Kabupaten Bungo Tahun 2025 berjalan secara demokratis, transparan, dan berintegritas.

 

TPP juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan terbaru kepada media dan masyarakat hingga seluruh rangkaian Musorkab KONI Kabupaten Bungo Tahun 2025 selesai dilaksanakan.

Pos terkait