Polemik Koperasi Tuah sepakat Batang Uleh Belum Tuntas, Sayuti Desak Pemerintah Daerah Tegas Audit dan Benahi Manajemen

Gambar : Sayuti LMH

FAKTA BUNGO – Polemik internal koperasi tuah sepakat Batang Uleh kembali mencuat. Sejumlah anggota mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti janji pembenahan manajemen koperasi secara permanen yang sebelumnya telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

Salah satu penggagas koperasi tuah sepakat Batang Uleh Sayuti Lmh menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk membenahi tata kelola koperasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun hingga kini, ia menilai belum ada realisasi konkret dari komitmen tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang pemerintah daerah serius ingin membenahi koperasi ini secara permanen, kami sangat setuju. Tapi sampai sekarang belum ada kabar lanjutan, nol kali nol,” ujarnya. Senin pagi (16/02/2026).

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perkoperasian dan akta pendirian, koperasi wajib menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) paling lambat 31 Maret setiap tahunnya sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

Namun, hingga saat ini belum ada himbauan resmi dari dinas terkait mengenai jadwal pelaksanaan RAT bagi koperasi yang bersangkutan.

“Setiap akhir tahun harus ada laporan pertanggungjawaban. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Kami menunggu himbauan dari dinas,” tegasnya.

Permasalahan lain yang disoroti adalah minimnya transparansi laporan keuangan koperasi. Menurutnya, dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pembagian hasil usaha harus jelas, termasuk jasa pengurus, pembagian untuk anggota, hingga potongan simpanan wajib.

Ia menyebut, selama ini tidak ada laporan rutin bulanan mengenai produksi, pendapatan, hingga distribusi hasil kepada anggota.

“Setiap bulan seharusnya ada laporan. Berapa yang diproduksi, berapa yang dibagikan, dan potongan simpanan wajib. Ini tidak ada sama sekali,” katanya.

Lebih jauh, ia mempertanyakan pengelolaan lahan koperasi seluas 237,23 hektare yang ditanam sejak 2011. Ia mengaku menandatangani pengajuan kredit untuk lahan tersebut, namun tidak pernah menerima hasil atau dana yang semestinya menjadi hak koperasi.

“Ratusan juta bahkan miliaran rupiah uangnya. Tapi ke mana uang itu? Kami tidak pernah menerima penjelasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah daerah disebut telah berjanji akan melakukan audit dan pembenahan permanen terhadap koperasi. Bahkan terdapat surat yang ditandatangani Sekda tertanggal 23 Desember yang menyebutkan komitmen untuk menata ulang manajemen koperasi agar lebih transparan dan tidak menimbulkan konflik internal.

Namun hingga kini, realisasi audit maupun pembenahan tersebut belum terlihat.

Selain itu, persoalan legalitas lahan dan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang masuk kawasan koperasi juga menjadi sorotan. Disebutkan, sebagian lahan belum memiliki izin HGU dan diduga terdapat persoalan administrasi hingga dugaan penggelapan pajak.

“Kalau memang ada pelanggaran administratif atau hukum, itu harus diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

Ia juga menyinggung janji Bupati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan UPTD terkait penyelesaian lahan yang masuk kawasan, namun hingga kini belum ada pertemuan lanjutan sebagaimana dijanjikan.

Sayuti Lmh selaku anggota koperasi berharap pemerintah daerah tidak sekadar mengikuti suara mayoritas, tetapi berpihak pada kebenaran dan aturan hukum.

Ia menegaskan pentingnya membedakan antara masyarakat umum dan anggota koperasi yang sah. Menurutnya, konflik kerap terjadi karena banyak pihak di luar anggota turut campur dalam pengambilan keputusan.

“Kami ingin pembenahan permanen supaya setiap tahun tidak ada lagi keributan dan fitnah. Koperasi harus kembali ke aturan AD/ART dan Undang-Undang,” pungkasnya.(FB)

Pos terkait