FAKTA BUNGO – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dipertanyakan realisasinya oleh masyarakat.
Warga meminta agar Inspektorat Kabupaten Bungo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta aparat penegak hukum melakukan audit dan investigasi secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan fisik maupun program bantuan sosial dengan nilai anggaran yang dinilai cukup besar.
Pada tahun 2021, Dana Desa Mangun Jayo dialokasikan untuk beberapa kegiatan, di antaranya:
Pembangunan jalan rabat beton sepanjang 250 meter sebesar Rp154.405.000
Pembangunan drainase sepanjang 588 meter sebesar Rp143.005.000
Penanganan Covid-19 sebesar Rp34.650.000
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp75.600.000 untuk 21 Kepala Keluarga (KK)
Program BLT-DD tersebut menjadi perhatian karena jumlah penerima dan nilai anggarannya dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.
Pada tahun 2022, Dana Desa Mangun Jayo kembali dialokasikan untuk berbagai program, di antaranya:
BLT-DD sebesar Rp306.000.000 dengan data 1.020 penerima
Program ketahanan pangan sebesar Rp157.200.000, terdiri dari:
Kolam ikan Rp55.000.000
Bibit dan pakan Rp50.000.000
Hortikultura Rp52.200.000
Dukungan kegiatan MTQ Kecamatan sebesar Rp32.175.000
Besarnya jumlah penerima BLT-DD serta penggunaan dana ketahanan pangan menjadi salah satu fokus pertanyaan masyarakat.
Pada tahun 2023, penggunaan Dana Desa Mangun Jayo meliputi:
Pembangunan Gedung Balai Desa sebesar Rp246.128.600
Program ketahanan pangan sebesar Rp160.060.000
Rehabilitasi Posyandu sebesar Rp70.550.000
Pembangunan MCK umum sebesar Rp36.075.800
BLT-DD sebesar Rp82.800.000 untuk 276 KK
Masyarakat berharap seluruh kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sejumlah hal yang menjadi perhatian warga antara lain:
Nilai anggaran yang cukup besar
Transparansi pelaksanaan kegiatan yang dinilai masih minim
Program yang berulang setiap tahun
Manfaat program yang belum dirasakan secara optimal
Validitas data penerima bantuan sosial
Masyarakat meminta pemerintah daerah dan lembaga pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh penggunaan Dana Desa telah sesuai dengan aturan.
“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Berita ini disusun berdasarkan data dan informasi yang beredar di masyarakat. Semua pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil audit resmi dari instansi berwenang.
Warga berharap pemerintah desa dapat membuka seluruh dokumen penggunaan Dana Desa kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, masyarakat meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab demi kemajuan desa dan kesejahteraan warga.
(Red)





