97% Dana Desa di Bungo Bocor, Ratusan Juta Dana Ketahanan Pangan Masuk Ke BUMDes Tanpa Hasil

Gambar Ilustrasi (BumDes)

FAKTA BUNGO – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Bungo semakin menguat. Temuan terbaru mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana ketahanan pangan (ketapang) yang seharusnya menjadi modal penggerak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dari total 141 dusun yang ada di Kabupaten Bungo, 97–98 persen diduga melakukan praktik penyalahgunaan anggaran, terutama terkait penyertaan modal untuk BUMDes. Dana ketahanan pangan yang dialokasikan tiap desa bervariasi, mulai dari Rp120 juta hingga Rp170 juta, tergantung besaran Dana Desa yang diterima.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan regulasi, dana tersebut seharusnya dikelola oleh pengurus BUMDes untuk membangun usaha produktif dan menghidupkan lumbung pangan desa (Bumdus). Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan.

“Hari ini, kalau kita cek ke lapangan, banyak BUMDes yang hanya sekadar formalitas. Pengurusnya tidak benar-benar menjalankan fungsi BUMDes. Dana ketahanan pangan itu asal salur saja, tanpa proses verifikasi yang jelas. Akibatnya BUMDes tidak berkembang dan programnya mandek,” ujar Debi Krismanto, Sabtu (21/9/2025).

Praktik ini terjadi setiap tahun karena pemerintah desa terus menganggarkan penyertaan modal tanpa evaluasi yang memadai. Hal ini menyebabkan Dana Desa terkuras, sementara manfaat bagi masyarakat desa sangat minim.

“Setiap tahun ada penyertaan modal, tapi hasilnya nihil. BUMDes tetap tidak hidup, sementara dana habis di situ. Inilah yang menimbulkan dugaan adanya kebocoran Dana Desa, khususnya di anggaran ketahanan pangan,” tambah Debi Krismanto

Di Kecamatan Mukomuko, dari sembilan dusun yang ada, sedikitnya empat hingga lima dusun diduga kuat melakukan praktik penyimpangan serupa. Namun, nama-nama dusun tersebut belum dapat dipublikasikan karena masih menunggu verifikasi data lebih lanjut.

Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa sebagian besar BUMDes di Kabupaten Bungo hanya dijadikan syarat administratif untuk pencairan Dana Desa. Program ketahanan pangan yang seharusnya mendukung kemandirian desa justru berubah menjadi formalitas tanpa implementasi nyata, sehingga keluar dari tujuan awal yang tercantum dalam RPJMD Desa.

Ia berharap pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh agar pengelolaan Dana Desa benar-benar tepat sasaran dan memberi dampak positif bagi pembangunan ekonomi desa.(FB)

Pos terkait