Kasus Mobil Dinas Kemenag Bungo Berpelat Hitam Usai Kecelakaan, Sayuti LMH : Pemkab Bungo Dinilai Belum Bersikap

Gambar : Sayuti LMH

FAKTA BUNGO – Polemik dugaan penggunaan pelat nomor hitam pada mobil dinas operasional Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo yang mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan sebelum Pasar Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari, Jumat (24/7/2026), terus menjadi perhatian publik.

Mobil jenis Toyota Kijang Innova yang disebut merupakan kendaraan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bungo itu dilaporkan mengalami kecelakaan saat melakukan perjalanan menuju Kabupaten Batanghari. Dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, namun kendaraan mengalami kerusakan pada bagian depan dan samping.

Bacaan Lainnya

Sorotan masyarakat bukan hanya tertuju pada kecelakaan tersebut, melainkan pada dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan yang diketahui sebagai aset pemerintah itu diduga menggunakan pelat hitam bernomor BH 1753 MP, padahal menurut sejumlah pihak kendaraan tersebut seharusnya menggunakan pelat merah dengan nomor BH 19 K.

Tokoh masyarakat Kabupaten Bungo, Sayuti LMH, meminta aparat kepolisian mengusut dugaan pelanggaran penggunaan pelat nomor kendaraan dinas. Menurutnya, kendaraan yang merupakan aset pemerintah tidak boleh mengganti pelat merah menjadi pelat hitam tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain meminta penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lalu lintas, ia juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban apabila kendaraan dinas yang merupakan aset negara mengalami kerusakan akibat kecelakaan. Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai pihak yang menghibahkan kendaraan tersebut.

Hingga kini, Sayuti juga menunggu  langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bungo. Pasalnya, kendaraan tersebut disebut berasal dari hibah Pemkab Bungo kepada Kementerian Agama Kabupaten Bungo sehingga muncul pertanyaan apakah pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap status aset maupun meminta klarifikasi kepada pihak penerima hibah.

Berdasarkan penelusuran informasi terbaru, belum ditemukan adanya pernyataan resmi atau tindakan yang diumumkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo maupun Bupati Bungo terkait kasus tersebut. Demikian pula pihak Kemenag Kabupaten Bungo dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jambi disebut belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai maupun insiden kecelakaan tersebut.

Secara hukum, apabila terbukti kendaraan menggunakan TNKB yang tidak sesuai dengan registrasi kepolisian, perkara tersebut berpotensi diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, karena kendaraan merupakan aset negara, dugaan pelanggaran juga dapat menjadi objek pemeriksaan internal sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara.

Ia menambahkan, Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum, Kementerian Agama, serta Pemerintah Kabupaten Bungo untuk memberikan penjelasan dan memastikan pengelolaan aset negara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait