FAKTA BATANGHARI – Sebuah mobil dinas Jenis Toyota Kijang Inova yang disebut merupakan kendaraan operasional Kementerian Agama (Kemenag) dan merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bungo menjadi sorotan setelah terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Batanghari, Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan sebelum Pasar Sungai Rengas, Kabupaten Batanghari. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan itu sedang melakukan perjalanan dari Kabupaten Bungo menuju Kabupaten Batanghari.
Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, mobil mengalami kerusakan pada bagian depan dan samping setelah diduga tertabrak dari belakang.
Perhatian publik justru tertuju pada dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan. Sayuti LMH tokoh masyarakat Kabupaten Bungo menyebut mobil dinas tersebut seharusnya menggunakan pelat merah dengan nomor polisi BH 19 K, namun saat kejadian diduga menggunakan pelat hitam bernomor BH 1753 MP.
Menurutnya, kendaraan yang merupakan aset pemerintah tidak boleh mengganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) menjadi pelat hitam, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Mobil itu merupakan kendaraan dinas yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Kementerian Agama. Seharusnya tetap menggunakan pelat merah. Yang diperbolehkan menggunakan pelat khusus hanya pejabat tertentu sesuai aturan. Selain itu tidak boleh karena merupakan aset pemerintah,” ujarnya., Sabtu Sore (25/07/2026).
Ia meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan pelat nomor tersebut dan tidak mengabaikan persoalan yang dinilai menyangkut kepatuhan terhadap aturan penggunaan aset negara.
“Saya minta perkara ini diusut tuntas. Kalau memang ada pelanggaran terhadap penggunaan pelat kendaraan dinas, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi jangan tutup mata,” tegasnya.
Selain itu, narasumber juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban apabila kendaraan dinas yang merupakan aset pemerintah mengalami kerusakan akibat kecelakaan.
Menurutnya, kerusakan kendaraan berpotensi menimbulkan beban biaya perbaikan yang pada akhirnya berkaitan dengan pengelolaan aset pemerintah.
Tak hanya itu, ia mengklaim bahwa mobil yang sama sebelumnya juga pernah mengalami kecelakaan pada tahun lalu di wilayah Bebeko saat melakukan perjalanan dari Muara Bungo menuju Batanghari.
“Ini sudah yang kedua kalinya. Tahun lalu juga pernah mengalami kecelakaan di Bebeko. Sekarang terjadi lagi dengan kendaraan yang sama,” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bungo selaku pemberi hibah kendaraan serta pihak Kementerian Agama melakukan evaluasi terhadap penggunaan kendaraan dinas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(FB)





