LBH Pelita Keadilan Bungo Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru di Lapas Kelas IIB Merangin

FAKTA MERANGIN –  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Keadilan Kabupaten Bungo bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merangin menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan, Rabu (29/07/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman warga binaan terhadap perkembangan hukum nasional, khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bacaan Lainnya

Penyuluhan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Bangko tersebut dihadiri Kalapas Merangin, beserta anggota, pengurus LBH Pelita Keadilan, serta puluhan warga binaan.

Dalam sambutannya, Indra Setiawan ,S.H.,M.H selaku ketua LBH Pelita Keadilan Kabupaten Bungo menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan, agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hak, kewajiban, serta perubahan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk pengabdian LBH Pelita Keadilan dalam memberikan akses informasi hukum kepada masyarakat. Warga binaan juga memiliki hak untuk memahami aturan hukum yang berlaku sebagai bekal ketika kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Materi penyuluhan difokuskan pada berbagai perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP yang baru, mulai dari hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana, mekanisme proses peradilan pidana, hingga pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Warga binaan diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan terkait persoalan hukum yang mereka alami maupun ketentuan hukum yang berlaku saat ini. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Merangin Heri, A.Md.IP., S.H., M.H.,  mengapresiasi terselenggaranya penyuluhan hukum tersebut.

Menurut nya , kegiatan edukasi hukum menjadi bagian penting dari program pembinaan kepribadian yang bertujuan membentuk warga binaan agar memiliki kesadaran hukum, tanggung jawab sosial, serta kesiapan untuk kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.

Melalui sinergi antara LBH Pelita Keadilan Kabupaten Bungo dan Lapas Kelas IIB Merangin, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

Selain meningkatkan literasi hukum, penyuluhan ini juga menjadi sarana membangun kesadaran akan pentingnya menaati hukum serta mendorong proses reintegrasi sosial warga binaan secara lebih optimal.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, warga binaan diharapkan tidak hanya memahami substansi perubahan KUHP dan KUHAP, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari sebagai bekal setelah kembali ke lingkungan masyarakat.(FB)

Pos terkait