Diduga Gunakan Dokumen Bermasalah untuk Pengajuan KPR, Supervisor Cimory di Bungo Terancam Jerat Pidana Pemalsuan Surat

Gambar : Indra Setiawan Tim Advokat

FAKTA BUNGO – Dugaan penggunaan dokumen bermasalah dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menyeret Jatra Kendala selaku supervisor perusahaan Cimory mulai menjadi sorotan. Laporan yang disampaikan pihak keluarga membuka tabir persoalan yang kini menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat masuk dalam ranah pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

Bacaan Lainnya

Praktisi hukum Indra Setiawan, S.H., M.H., menilai bahwa setiap bentuk manipulasi dokumen yang bertujuan memperoleh keuntungan atau memenuhi persyaratan tertentu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.

“Dokumen merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum. Ketika seseorang dengan sengaja membuat, mengubah, atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai fakta untuk kepentingan tertentu, maka ada potensi unsur pidana yang harus diuji melalui proses hukum,” tegas Indra, Selasa pagi (09/06/2026).

Menurutnya, penyidik nantinya akan mendalami asal-usul dokumen yang digunakan, pihak yang membuat, pihak yang mengetahui, hingga pihak yang menikmati manfaat dari dokumen tersebut. Tidak menutup kemungkinan pemeriksaan akan melibatkan saksi, ahli forensik dokumen, pihak perbankan, hingga instansi terkait.

Indra menegaskan bahwa apabila ditemukan bukti yang cukup, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 391 KUHP yang baru tentang Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda Rp.75.000.000.

“Pemalsuan dokumen bukan persoalan sepele. Apalagi jika digunakan untuk memperoleh fasilitas kredit atau keuntungan ekonomi tertentu. Negara memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan seperti ini karena dapat merugikan pihak lain dan merusak kepercayaan dalam sistem administrasi,” ujarnya.

Lebih jauh, kasus ini dinilai menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba memanipulasi data atau dokumen demi memenuhi syarat administrasi. Sebab, sekecil apa pun perubahan data yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan akibat hukum dapat berujung pada proses pidana.

Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Terlapor tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, apabila seluruh unsur pidana terpenuhi dan terbukti di persidangan, maka kasus ini berpotensi menjadi pelajaran penting mengenai konsekuensi hukum dari penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Pasal yang sering dikaitkan dalam perkara seperti ini:

Pemalsuan Surat Biasa (Pasal 391): Tindakan membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak/utang, baik digunakan sendiri maupun menyuruh orang lain, diancam penjara hingga 6 tahun.

Pemalsuan dengan Pemberatan (Pasal 392): Berlaku untuk surat-surat berharga, akta autentik, atau surat perikatan penting dengan ancaman pidana lebih berat, yaitu penjara hingga 8 tahun

Pemalsuan Dokumen Khusus (Pasal 395): Mengatur pemalsuan surat keterangan dokter, cuti, atau sertifikat kompetensi (ijazah) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.

 

 

Redaksi

Pos terkait